Kamis 20 Oct 2022 16:47 WIB

Wamenag Jelaskan Alasan Siulan Termasuk dalam Bentuk Kekerasan Seksual

Bentuk kekerasan seksual mencakup verbal, nonfisik, fisik, dan teknologi informasi.

Rep: Fuji E Permana/ Red: Ani Nursalikah
Ilustrasi Pelecehan Seksual. Wamenag Jelaskan Alasan Siulan Termasuk dalam Bentuk Kekerasan Seksual
Foto: Republika/Prayogi
Ilustrasi Pelecehan Seksual. Wamenag Jelaskan Alasan Siulan Termasuk dalam Bentuk Kekerasan Seksual

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Menteri Agama (Wamenag) KH Zainut Tauhid Sa’adi menanggapi banyaknya pertanyaan tentang Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan pada Kementerian Agama (Kemenag).

Kiai Zainut mengatakan bentuk kekerasan seksual yang diatur dalam PMA tersebut mencakup verbal, nonfisik, fisik, dan teknologi informasi serta komunikasi. Adapun siulan yang dimaksud dalam regulasi ini adalah siulan yang bernuansa kekerasan seksual.

Baca Juga

"Antara lain siulan yang bernuansa seronok dan juga mengandung unsur merendahkan atau melecehkan yang mengganggu kenyamanan objek," kata Kiai Zainut melalui pesan tertulis kepada Republika, Kamis (20/10/2022).

ia menjelaskan tolok ukur dari siulan yang mengandung unsur kekerasan seksual, diukur dari rasa kenyamanan objek. Apakah objek merasa nyaman atau tidak, merasa dirugikan atau tidak, merasa direndahkan martabatnya atau tidak.

Ia menerangkan, karenanya delik yang digunakan dalam perkara ini adalah delik aduan. Yaitu delik yang hanya dapat diproses apabila diadukan oleh orang yang merasa dirugikan atau telah menjadi korban. 

"Pasal 18 PMA ini memang mengatur tentang sanksi. Dalam ayat (1) disebutkan pelaku yang terbukti melakukan kekerasan seksual berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap dikenakan sanksi pidana dan sanksi administratif. Sementara dalam ayat (2) disebutkan sanksi pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," jelas Wamenag.

Zainut mengatakan pemberlakuan sanksi pidana basisnya adalah putusan pengadilan dan berlaku mekanisme hukum sebagaimana diatur undang-undang. Adapun UU yang dimaksud misalnya UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

photo
Infografis PMA Penanganan dan Pencegahan Kekerasan Seksual - (Infografis Republika)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement