REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf atau yang akrab dipanggil Gus Irfan, menjelaskan adanya penambahan dan pengurangan kuota haji reguler di sejumlah provinsi pada penyelenggaraan haji 1447 H/2026 M. Ia menegaskan, pembagian kuota haji reguler antarprovinsi pada penyelenggaraan haji 1447 H/2026 M mengusung prinsip berkeadilan dan proporsionalitas.
“Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 mengatur secara tegas bahwa pembagian kuota haji reguler antarprovinsi harus mencerminkan keadilan dan proporsionalitas,” ujar Gus Irfan dalam keterangannya di Jakarta, Senin (17/11/2025).
Gus Irfan menjelaskan, dalam Pasal 13 ayat (2) disebutkan, pembagian kuota dapat dilakukan dengan tiga pendekatan. Pertama, berdasarkan proporsi jumlah daftar tunggu jamaah haji antarprovinsi.
Kedua, berdasarkan proporsi jumlah penduduk Muslim antarprovinsi. Ketiga, melalui kombinasi dari keduanya yang ditetapkan lebih lanjut oleh Menteri Haji dan Umrah.
“Dengan ketentuan baru ini, UU 14/2025 menghadirkan reformasi mendasar dalam sistem pembagian kuota haji, memastikan bahwa setiap calon jamaah mendapatkan kesempatan berangkat secara lebih adil dan terukur, sesuai dengan waktu pendaftaran dan kondisi demografis masing-masing provinsi,” kata Gus Irfan.
Menurut Gus Irfan, pemerintah melalui Kementerian Haji dan Umrah menetapkan opsi waiting list sebagai dasar pembagian kuota haji karena pendekatan ini dianggap paling memenuhi rasa keadilan, kepastian, dan kemaslahatan bagi calon jamaah haji Indonesia.
Keputusan ini lahir dari telaah mendalam, pembahasan bersama DPR, serta masukan publik yang menyoroti panjangnya masa tunggu di banyak daerah. Selama ini, menurut Gus Irfan, pembagian kuota berbasis proporsi penduduk Muslim menimbulkan kesenjangan yang lebar antarprovinsi.




