Jumat 27 May 2022 14:53 WIB

Survei Ombudsman RI, Tiga Layanan KUA Capai Tingkat Kepatuhan Tinggi

Sejumlah layanan KUA mendapatkan predikat Zona Hijau dengan tingkat kepatuhan tinggi

Plt. Kepala Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya, Dedy Irsan, menyampaikan hasil survei Kepatuhan Pemenuhan Standar Pelayanan Publik pada Kementerian Agama.
Foto: Kemenag
Plt. Kepala Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya, Dedy Irsan, menyampaikan hasil survei Kepatuhan Pemenuhan Standar Pelayanan Publik pada Kementerian Agama.

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Plt. Kepala Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya, Dedy Irsan, menyampaikan hasil survei Kepatuhan Pemenuhan Standar Pelayanan Publik pada Kementerian Agama. Dalam survei yang dilaksanakan pada Juni-Oktober 2021, sejumlah layanan KUA mendapatkan predikat Zona Hijau dengan tingkat kepatuhan tinggi. 

"Ada tiga layanan yang kita survei di Ditjen Bimas Islam Kemenag. Ketiganya masuk Zona Hijau dengan tingkat kepatuhan tinggi yaitu 88,34," ungkap Dedy di Bogor, Selasa (24/5/2022) malam.

Baca Juga

Dalam Rapat Koordinasi dan Sinkronisasi Penguatan Program Layanan Nikah dan Rujuk yang digelar Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam itu, Dedy mendukung upaya peningkatan sumber daya manusia yang terus dilakukan Kemenag bagi KUA. "Terus lakukan pelatihan intensif pelayanan prima dan penegakan zona integritas bagi sumber daya manusia KUA termasuk membangun budaya antipungli dan antikorupsi," ujarnya. 

"Selain itu maksimalkan survei indeks kepuasan masyarakat dan maksimalkan transformasi layanan digital KUA," tambahnya.

Terkait itu, Kasubdit Bina Kepenghuluan Ditjen Bimas Islam Kemenag Anwar Sa'adi menambahkan Kemenag melalui program Revitalisasi KUA akan terus melakukan perbaikan layanan. Anwar menegaskan pihaknya menargetkan tidak adanya aduan masyarakat.

"KUA terus berbenah hingga terwujud KUA bersih, melayani, dan bebas korupsi yang dimulai dengan meminimalisir potensi aduan masyarakat dengan memberikan layanan prima kepada masyarakat," terangnya.

Adapun tiga layanan yang disurvei meliputi Legalisasi Surat Keterangan Nikah Luar Negeri dengan nilai 88,34 (Kepatuhan Tinggi), Legalisasi Kutipan Akta Nikah dengan nilai 88,34 (Kepatuhan Tinggi), dan Legalisasi Surat Keterangan Status dengan nilai 88,34 (Kepatuhan Tinggi).

Sedangkan indeks kepatuhan terbagi menjadi tiga yaitu Kepatuhan Rendah dengan nilai 0-50,99, Kepatuhan Sedang dengan nilai 51,00-80,99, dan Kepatuhan Tinggi dengan nilai 81,00-100. Penilaian meliputi standar pelayanan, maklumat pelayanan, sarana prasarana, pelayanan khusus, pengelolaan pengaduan, penilaian kinerja, visi, misi, dan motto pelayanan, atribut, serta pelayanan terpadu.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement