Rabu 13 Apr 2022 10:56 WIB

Perbaiki Tata Kelola Arsip, Kemenag akan Ubah Akta Ikrar Wakaf Berbentuk Digital

Perlu perubahan bentuk AIW jadi digital agar tata kelola arsip di KUA lebih baik

Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kementerian Agama (Kemenag), Tarmizi Tohor menginginkan perubahan bentuk Akta Ikrar Wakaf (AIW) menjadi piagam.
Foto: Bimas Islam Kemenag
Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kementerian Agama (Kemenag), Tarmizi Tohor menginginkan perubahan bentuk Akta Ikrar Wakaf (AIW) menjadi piagam.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kementerian Agama (Kemenag), Tarmizi Tohor menginginkan perubahan bentuk Akta Ikrar Wakaf (AIW) menjadi piagam. Hal ini disampaikan Tarmizi dalam keterangannya, Rabu (13/4/2022).

Tarmizi berpendapat, adanya kasus AIW yang hilang akibat kelalaian petugas KUA maupun nazir karena bentuknya hanya secarik kertas. Hal ini, menurutnya, perlu perubahan bentuk AIW menjadi dokumen digital atau piagam agar tata kelola arsip di KUA lebih baik.

Baca Juga

"AIW yang sekarang itu terlalu sederhana sehingga mudah tercecer. Saya meminta agar dirancang AIW lebih bagus, minimal seperti piagam agar tampak lebih berharga," ujar Tarmizi, dalam siaran persnya.

Tarmizi berpesan para ahli waris dari wakif juga turut dihadirkan dalam proses pembuatan AIW. Hal ini, lanjutnya, agar seluruh ahli waris memahami dan tidak menggugat aset wakaf di kemudian hari.

"Sebelum menyerahkan AIW, Kepala KUA yang juga sebagai PPAIW harus memberi penjelasan mengenai hak dan kewajiban bagi wakif dan nazir agar tidak terjadi salah paham," tutupnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement