REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Umum Pimpinan Pusat (PP) Persatuan Islam (Persis) Ustaz Jeje Zaenudin mengatakan, logo halal yang dikeluarkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) seharusnya tidak dirubah total oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).
"Logo Halal yang dikeluarkan MUI sudah sangat akrab di tengah masyarakat, seharusnya tidak dirubah total. Tinggal diberi tambahan BPJPH," kata Jeje kepada Republika, Senin (14/3/2022).
"Sebab secara undang-undang, kewenangan mengeluarkan fatwa halal produk, tetap otoritas MUI. Hanya masalah sertifikat dan logo halal yang diserahkan kewenangannya kepada BPJPH," lanjutnya.
Jeje menyarankan, sepatutnya BPJPH lebih sensitif dan responsif terhadap masukan, kritikan, dan keberatan banyak pihak tentang bentuk Logo Sertifikat Halal. Apabila filosofinya memadukan tulisan Halal bahasa Arab dengan unsur budaya nasional Indonesia, maka dia menilai itu baik-baik saja.
"Asal unsur simbol budaya itu yang benar-benar bersifat nasional atau yang diakui secara nasional dan relevan dengan tulisan Halal itu sendiri, tidak bersifat unsur budaya lokal etnis atau suku tertentu," kata Jeje.
"Jangan sampai logo Halal itu dipaksakan demi disesuaikan dengan simbol satu etnis tertentu di nusantara itu. Hal itu untuk menghindari muncul polemik yang tidak produktif dan keluar dari tujuan pembuatan Logo Halal pada sertifikasi produk itu sendiri," lanjut dia.
Sebelumnya, Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham menjelaskan, bentuk label halal Indonesia terdiri atas dua objek, yaitu bentuk Gunungan dan motif surjan atau lurik gunungan pada wayang kulit yang berbentuk limas lancip ke atas. Dia mengatakan, ini melambangkan kehidupan manusia.
"Bentuk gunungan itu tersusun sedemikian rupa berupa kaligrafi huruf arab yang terdiri atas huruf Ha, Lam Alif, dan Lam dalam satu rangkaian sehingga membentuk kata Halal," kata Aqil.
Baca juga : MUI Tegaskan Masih Berwenang Tentukan Fatwa Halal