Kamis 06 Jan 2022 13:46 WIB

Tahun Ini, Kemenag Tambah 30 Auditor Syariah Pengawas LAZ

Proses audit syariah terhadap LAZ bertujuan menerapkan standar prosedur sesuai KMA

Kementerian Agama akan menambah 30 auditor syariah dalam rangka pengawasan terhadap lembaga amil zakat (LAZ) pada tahun ini. Hal tersebut disampaikan oleh Kasubdit Akreditasi dan Audit Syariah Lembaga Zakat, Muhibuddin saat ditemui d Jakarta, Rabu (5/1/2022).
Foto: istimewa
Kementerian Agama akan menambah 30 auditor syariah dalam rangka pengawasan terhadap lembaga amil zakat (LAZ) pada tahun ini. Hal tersebut disampaikan oleh Kasubdit Akreditasi dan Audit Syariah Lembaga Zakat, Muhibuddin saat ditemui d Jakarta, Rabu (5/1/2022).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Kementerian Agama akan menambah 30 auditor syariah dalam rangka pengawasan terhadap lembaga amil zakat (LAZ) pada tahun ini. Hal tersebut disampaikan oleh Kasubdit Akreditasi dan Audit Syariah Lembaga Zakat, Muhibuddin saat ditemui d Jakarta, Rabu (5/1/2022). 

Muhibuddin menjelaskan, proses audit syariah terhadap sejumlah LAZ bertujuan untuk menerapkan standar prosedur yang baku, sesuai dengan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 606 Tahun 2020 Tentang Pedoman Audit Syariah. 

Baca Juga

"Saat ini ada 31 orang auditor syariah, akan kita tambah 30 lagi menjadi 61 orang. Dengan jumlah itu akan cukup memenuhi rencana strategis (renstra) terkait proses audit syariah dan akreditasi terhadap LAZ," katanya. 

Proses audit syariah dan akreditasi terhadap LAZ ini,  merupakan bentuk kehadiran negara dalam menjamin keamanan masyarakat yang akan menyerahkan zakatnya kepada lembaga pengelola zakat. 

"Mengapa harus ada akreditasi? Untuk menjamin kredibillitas lembaga tersebut dalam pengelolaan zakat, karena ini dana umat. Mengapa harus ada audit syariah? Untuk memastikan kepatuhan syariah dijalankan, sederhananya seperti itu," kata Muhibuddin.

Muhibuddin berharap, audit syariah dan akreditasi terhadap LAZ akan menciptakan tata kelola zakat yang lebih baik di Indonesia. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement