Sabtu 01 Jan 2022 19:20 WIB

Survey Balitbang Kemenag: Kepuasan Sertifikasi Halal Capai 84,5 Persen

Kepuasan sertifikasi halal capai 84,5 persen yang menunjukkan masyarakat puas

Seorang pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) memperlihatkan hasil produk berlabel halal saat kegiatan penyerahan sertifikat halal kepada pelaku UMKM Fasilitasi Sertifikasi Halal Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kantor Kementerian Agama Kabupaten Madiun di Pendapa Muda Graha Kabupaten Madiun, Jawa Timur, Selasa (5/10/2021). Sebanyak 71 pelaku UMKM di Kabupaten Madiun menerima sertifikat halal saat fasilitasi sertifikasi tersebut guna memberikan kepastian produk yang dihasilkan sudah sesuai ketentuhan halal.
Foto: ANTARA/SISWOWIDODO
Seorang pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) memperlihatkan hasil produk berlabel halal saat kegiatan penyerahan sertifikat halal kepada pelaku UMKM Fasilitasi Sertifikasi Halal Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kantor Kementerian Agama Kabupaten Madiun di Pendapa Muda Graha Kabupaten Madiun, Jawa Timur, Selasa (5/10/2021). Sebanyak 71 pelaku UMKM di Kabupaten Madiun menerima sertifikat halal saat fasilitasi sertifikasi tersebut guna memberikan kepastian produk yang dihasilkan sudah sesuai ketentuhan halal.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Survey kepuasan layanan sertifikasi halal BPJPH yang dilakukan oleh Badan Penelitian dan Pengembangan serta Pendidikan dan Pelatihan Kementerian Agama Tahun 2021 beberapa waktu lalu telah dirilis dengan hasil memuaskan. Berdasarkan hasil survey, nilai kepuasan layanan sertifikasi halal adalah 84,5 % yang menunjukkan masyarakat puas menerima layanan yang diberikan oleh BPJPH.

"Layanan yang sudah diberikan oleh BPJPH kepada masyarakat perlu dijaga dan ditingkatkan terus menerus agar masyarakat nyaman menerima layanan yang diberikan, hasil ini cukup menggembirakan mengingat masih dalam kondisi pandemi." ujar Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham di Jakarta, Jumat (31/12), lewat keterangan tertulis kepada Republika.

Beberapa capaian yang telah diperoleh BPJPH selain hasil layanan sertifikasi halal yang memuaskan, juga selama tahun 2021 ini telah diterbitkan sertifikasi halal sebanyak 16.297 sertifikat. Sertifikat halal yang dikeluarkan bagi pelaku usaha yang sudah masuk dalam kewajiban penahapan pertama dan kedua. Kewajiban sertifikasi penahapan pertama adalah bagi produk makanan dan minuman, hasil sembelihan dan jasa penyembelihan, bahan baku, bahan tambahan pangan, bahan penolong untuk produk makanan dan minuman, sedangkan penahapan kedua adalah obat-obatan, barang gunaan, dan kosmetik. 

"Selama tahun 2021 BPJPH telah menerbitkan 16.297 sertifikat, tentunya hasil kerjasama yang baik antar stakeholder yang terlibat langsung dalam proses sertifikasi halal." ungkap Aqil Irham

Lebih lanjut, Aqil menjelaskan, dalam pengajuan sertifikasi halal melibatkan beberapa aktor penting yaitu LPH dan MUI.  Pelaku usaha yang mengajukan sertifikasi halal sebelumnya diwajibkan telah memiliki NIB (Nomor Izin Berusaha), kemudian melakukan registrasi dan aktivasi akun, mengajukan secara online pada aplikasi SIHALAL yang telah terintegrasi dengan OSS BKPM, mengisi daftar nama bahan, daftar produk, dan persyaratan lainnya. Kemudian, BPJPH akan memeriksa permohonan tersebut dan bila lengkap diterbitkan Surat Tanda Terima Dokumen (STTD), setelah itu LPH melakukan pemeriksaan kehalalan produk dan hasilnya disampaikan ke MUI dan BPJPH, dari hasil pemeriksaan tersebut MUI melakukan sidang fatwa untuk menetapkan kehalalan produk, berdasarkan ketetapan halal MUI tersebut BPJPH menerbitkan sertifikat.

Untuk mengakselerasi proses sertifikasi halal dilakukan digitalisasi proses dan integrasi sistem antar aktor, dalam hal ini integrasi sistem dilakukan antara SIHALAL dengan OSS BKPM untuk mendapatkan data-data pelaku usaha yang sudah memiliki NIB, SIHALAL dengan sistem yang dimiliki oleh LPH (LPPOM MUI, Sucofindo, dan Surveyor Indonesia) dan juga untuk pembayaran SIHALAL melakukan integrasi dengan sistem perbankan yang menerima pembayaran sertifikasi halal.  

photo
Grafis Survei Kepuasan Layananan Sertifikasi Halal - (Dok BPJPH)

 

Selain sertifikasi halal dengan mekanisme reguler, pemerintah juga mengafirmasi layanan sertifikasi bagi UMK dengan biaya nol rupiah yang disebut sertifikasi halal melalui pernyataan pelaku usaha, mekanisme ini melibatkan Pendamping Proses Produk Halal (PPH) yang tugasya melakukan verifikasi dan validasi terhadap pernyataan pelaku usaha yang disampaikan. Sebelum pendamping PPH dapat melakukan verifikasi dan validasi, pemdamping PPH diberikan pelatihan terlebih dahulu, dalam tahun 2021 ini BPJPH telah menyiapkan 2.992 pendamping PPH dilatih bekerja sama dengan sejumlah stakeholder.

Pelatihan yang dilaksanakan oleh BPJPH dengan 7 Perguruan Tinggi Keagamaan Islam (PTKIN) menyiapkan sejumlah 1.368 orang, pelatihan dengan fasilitasi Bank Indonesia (BI) sejumlah 180 orang, pelatihan dari kemitraan BPJPH dengan Organisasi Masyarakat GP Ansor dan Pemuda Muhammadiyah menyiapkan 437 orang, kemitraan BPJPH dan Halal Institute menyiapkan 756 orang, kemitraan BPJH dengan Universitas Mulawarman menyiapkan 58 orang dan dengan Universitas Trunojoyo Madura sejumlah 133 orang. Disamping itu juga telah dilatih penyelia halal sejumlah 368 orang, auditor halal sejumlah 116 orang, dan bimtek penyembelihan hewan sejumlah 300 orang.

"Capain lain yang sudah dilakukan BPJPH, Untuk mendukung ekosistem halal telah dilakukan kerjasama baik di dalam negeri maupun di luar negeri, telah dilakukan 2 MoU JPH dengan Luar Negeri, 130 MoU JPH dengan Kementerian/Lembaga di dalam negeri, dan telah diterbitkan 9 Standarisasi Halal, serta 10 regulasi terkait dengan Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal." Jelas Aqil Irham.  

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement