Rabu 08 Dec 2021 13:53 WIB

Lewat Revitalisasi, Layanan KUA Kini Berbasis Teknologi Digital

Kemenag yakin layanan berbasis digital akan memudahkan masyarakat

 Kantor Urusan Agama (KUA) sebagai representasi Kementerian Agama di tingkat kecamatan tidak mengabaikan teknologi digital yang semakin berkembang pesat. Apalagi hal ini menjadi salah satu fokus utama dari program Revitalisasi KUA milik Kementerian Agama (Kemenag) yang mulai dicanangkan tahun 2021.
Foto: Kementerian Agama
Kantor Urusan Agama (KUA) sebagai representasi Kementerian Agama di tingkat kecamatan tidak mengabaikan teknologi digital yang semakin berkembang pesat. Apalagi hal ini menjadi salah satu fokus utama dari program Revitalisasi KUA milik Kementerian Agama (Kemenag) yang mulai dicanangkan tahun 2021.

REPUBLIKA.CO.ID, BANTUL -- Kantor Urusan Agama (KUA) sebagai representasi Kementerian Agama di tingkat kecamatan tidak mengabaikan teknologi digital yang semakin berkembang pesat. Apalagi hal ini menjadi salah satu fokus utama dari program Revitalisasi KUA milik Kementerian Agama (Kemenag) yang mulai dicanangkan tahun 2021.

Seperti yang dilakukan di KUA Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta yang menjadi satu di antara enam KUA yang menjadi lokasi pencanangan revitalisasi KUA pada 2021. Dalam menunjang layanan berbasis digital, KUA dibekali sejumlah layanan berbasis online, misalnya Sistem Informasi Manajemen Nikah (Simkah) berbasis web, Sistem Informasi Wakaf (Siwak), atau Sistem Informasi Masjid (Simas).

Baca Juga

Layanan-layanan ini mudah ditemukan pada monitor besar yang diletakkan di FO. Layar ini menampilkan sejumlah layanan di KUA dengan mengandalkan jaringan internet.

Melalui layanan digital yang tersedia di KUA, masyarakat tidak perlu bolak-balik datang ke KUA, cukup dengan mengisi data pada layanan online yang tersedia, setelahnya masyarakat hanya perlu melengkapi dokumen yang dibutuhkan.

Misalnya saja terkait pendaftaran nikah, melalui Simkah, masyarakat bisa memilih lokasi akad nikah beserta jadwalnya, lalu mengisi data informasi diri pada formulir yang disediakan di dalam Simkah. Layanan ini bisa dimanfaatkan oleh masyarakat di mana pun dan kapan pun, karena telah berbasis online. Melalui Simkah ini, masyarakat juga bisa menikmati layanan kartu nikah digital.

Terkait layanan pencatatan Akta Ikrar Wakaf (AIW), KUA Kecamatan Sewon ini memiliki kebijakan ‘jemput bola’. Artinya, setelah direvitalisasi dengan syarat minimal pegawai yang diberlakukan, KUA Sewon dan juga KUA revitalisasi pada umumnya memiliki pegawai dengan kuantitas dan kualitas yang mumpuni, sebab selain jumlahnya yang bertambah, para pegawai di KUA ini telah menerima Bimtek Administrasi Perwakafan Angkatan I dan II dari Kemenag.

Dengan jumlah dan kualitas yang mumpuni ini, KUA Sewon turut aktif melakukan jemput bola kepada masyarakat yang akan berwakaf. Selain berwakaf dari masyarakat luas, KUA Sewon juga mulai menerapkan program ‘Pengantin Berwakaf’. Program tersebut adalah bagian dari program Pojok Wakaf Uang Digital (PWUD) yang telah diresmikan Menteri Agama pada akhir September 2021 lalu di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta.

Program PWUD secara umum memiliki dampak luas bagi kemaslahatan bersama. PWUD semakin berkembang dan manfaatnya semakin luas. Diharapkan, melalui program PWUD ini kesadaran dan partisipasi masyarakat untuk berwakaf semakin meningkat. Tujuan lain dari program PWUD ini adalah agar masyarakat yang belum paham wakaf menjadi paham wakaf dan akhirnya berwakaf. 

Selain program PWUD ini, KUA Sewon menjadi salah satu KUA Percontohan Ekonomi Umat. KUA Sewon yang menjadi rumah bagi 10 pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) yang menerima program bantuan ekonomi umat ini, terus mengawal dalam membina pelaku UMKM tersebut hingga mereka nantinya bisa sukses.

Ke depan, para pelaku UMKM yang telah sukses setelah menerima bantuan ekonomi umat diharapkan bisa menjadi pionir untuk mengembangkan dan membantu pebisnis-pebisnis muda lain.

Selain pemerataan ekonomi, KUA Sewon juga memberikan pelayanan untuk penentuan arah kiblat. Setiap warga di Sewon yang membutuhkan bantuan untuk menentukan kepastian arah kiblat bisa mendatangi KUA Sewon dan atau menginformasikan melalui layanan WA Center KUA Sewon. Targetnya, setiap rumah di wilayah Sewon memiliki kalibrasi arah kiblat sendiri, sehingga masyarakat tak perlu lagi mengira-ngira arah kiblat ketika hendak beribadah.

Termasuk di dalamnya masjid lama atau masjid yang baru dibangun, bisa mengajukan diri untuk ditentukan arah kiblatnya. Layanan ini tidak dipungut biaya alias gratis. Setelah dilakukan revitalisasi, layanan pengukuran arah kiblat semakin berkembang pesat mengingat pegawai dan sarana prasarananya semakin lengkap.

Terkait penyusunan statistik kepuasan masyarakat dalam menerima layanan, KUA Sewon memiliki beragam metode. Masyarakat bisa menilai layanan di KUA Sewon melalui manual ketika mereka datang ke KUA yaitu dengan mengisi formulir Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) di buku tamu.

Selain itu, masyarakat juga bisa memanfaatkan WA Center KUA Sewon dan layanan formulir IKM yang didapatkan setelah menikah. Seperti halnya KUA yang telah terintegrasi dengan Simkah, KUA Sewon bisa mengirimkan link kartu nikah digital. Namun, sebelum menerima kartu nikah digital, masyarakat perlu mengisi formulir IKM dari link yang dikirim lewat WA dan email.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement