Selasa 07 Dec 2021 20:08 WIB

Kemenag Unjuk 11 Program Unggulan di Bidang Zakat dan Wakaf

Ke-11 program unggulan guna meningkatkan manfaat dan literasi zakat dan wakaf

Muzaki saat membayar zakat kepada petugas di depan Masjid Al Azhar, Jakarta, Selasa (11/5). Panitia penerimaan pembayaran zakat fitrah Masjid Al Azhar membuka layanan pembayaran zakat, infak, sedekah dan wakaf secara drive thru selama 24 jam untuk memudahkan warga yang melintas maupun menggunakan kendaraan. Republika/Putra M. Akbar
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Muzaki saat membayar zakat kepada petugas di depan Masjid Al Azhar, Jakarta, Selasa (11/5). Panitia penerimaan pembayaran zakat fitrah Masjid Al Azhar membuka layanan pembayaran zakat, infak, sedekah dan wakaf secara drive thru selama 24 jam untuk memudahkan warga yang melintas maupun menggunakan kendaraan. Republika/Putra M. Akbar

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kemenag, Tarmizi Tohor mengatakan, jajarannya memiliki sebelas program unggulan untuk meningkatkan manfaat dan literasi masyarakat tentang zakat dan wakaf. “Ada 11 program unggulan yang telah dilakukan dalam rangka pemberdayaan zakat dan wakaf," katanya saat Obsesi Episode 68 Literasi Zakat dan Wakaf yang ditayangkan di Channel Youtube Bimas Islam TV, Selasa (07/12).

Pertama, Kampung Zakat yang merupakan program sinergi antara Kementerian Agama bersama Baznas dan lembaga pengelola zakat (Forum Zakat, LAZ), dan Pemerintah Daerah setempat. 

Baca Juga

“Kampung Zakat memiliki tujuan sebagai penanganan kemiskinan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat melalui program pemberdayaan zakat, meliputi kesehatan, pendidikan, dakwah, ekonomi, dan sosial di 17 lokasi di Indonesia,” ujarnya.

Kedua, lanjutnya, adalah program peningkatan literasi zakat dan wakaf, yaitu program edukasi, sosialisasi secara rutin dan berkala melalui forum pertemuan secara langsung maupun daring via aplikasi Zoom dan Youtube dengan peserta dari masyarakat, mahasiswa, dosen, tokoh masyarakat, Penyuluh Agama Islam, Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW), dan nazir.

Program ketiga adalah Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) amil dan nazir, yaitu peningkatan kompetensi yang telah disetujui Kementerian Ketenakerjaan (Kemnaker) dengan proses sertifikasi.

“Keempat adalah program percepatan sertifikasi tanah wakaf, yakni kerja sama antara Kemenag dan Kementerian ATR/BPN dalam menjaga legalitas tanah wakaf di Indonesia,” tuturnya.

Program kelima adalah, audit dan akreditasi lembaga zakat, yakni yang ditujukan untuk mengevaluasi kinerja lembaga zakat di Indonesia dengan beberapa aspek, yaitu kinerja lembaga, kinerja keamilan, kinerja pengumpulan dan pendistribusian serta pendayagunaan sesuai fatwa dan kepatuhan syariah.

“Keenam adalah bantuan pemberdayaan ekonomi umat KUA adalah dengan pemberian bantuan pemberdayaan ekonomi umat berbasis keluarga dengan sasaran keluarga terdampak pandemi Covid-19 berupa modal usaha sebesar 10 juta rupiah bagi 10 keluarga di 11 lokasi KUA Percontohan Ekonomi Umat pada tahun 2021,” ujarnya.

Program ketujuh, lanjut direktur adalah pendirian UPZ KUA yakni menyiapkan kelayakan pendirian 5892 KUA di seluruh Kecamatan menjadi UPZ.“Kedelapan adalah revisi undang-undang wakaf dan zakat dengan membentuk tim revisi uu wakaf dan uu zakat. Beberapa pihak telah berdiskusi dan menyampaikan usulan untuk perbaikan UU Wakaf dan UU Zakat,” katanya.

Program kesembilan adalah digitalisasi zakat dan wakaf, yakni pemutakhiran data zakat melalui aplikasi sistem pengawasan akreditasi dan audit syariah SIMZAT dan pemutakhiran data melalui aplikasi sistem informasi wakaf SIWAK. Serta integrasi data melalui sinergi kerja sama Kemenag, Baznas, LAZ, KNEKS dan Bank Indonesia. “Program kesepuluh adalah wakaf produktif, yaitu program membangunkan aset wakaf yang tidur dengan memberikan stimulus bantuan modal,” katanya.

Terakhir adalah program usulan Perpres zakat ASN yakni dengan menyusun draf naskah akademik, serta draf rancangan Zakat Perpres ASN untuk Peraturan Presiden Kewajiban Menunaikan Zakat bagi Aparatur Sipil Negara sesuai nisab dan haul melalui pemotongan langsung oleh masing-masing bendahara Kementerian dan Lembaga.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement