Untuk itu, ia menyebut kondisi ini harus diperhatikan oleh setiap pihak. Peran lembaga amil zakat (LAZ) diperlukan untuk mendampingi masyarakat. "Kita bisa lebih tahan dibanding negara lain, karena masyarakat kita secara fundamental punya kemampuan mandiri dan saling mendukung serta berbagi. Budaya ini sangat luar biasa dan perlu dikembangkan," kata dia.
Dampak dari Covid-19 yang sangat terasa adalah jumlah penduduk miskin yang bertambah sangt signifikan. Saat ini, ada 26,42 juta orang yang masuk kategori berada di bawah garis kemiskinan, meningkat jika dibandingkan dulu 24 juta orang.
Guntur Subagja lantas menyebut selain penyelesaian dari sisi ekonomi, lembaga sosial bisa tururt berperan dalam membantu masyarakat yang terdampak, bahkan belum tersentuh. Rumah Zakat, bisa menjadi salah satu motor penggerak dan membangun masyarakat yang terdampak Covid-19.
"Sampai hari ini, Fatwa MUI No 23 Tahun 2020 masih berlaku. Dana zakat dapat digunakan untuk penanganan Covid-19 dan membantu masyarakat yang terdampak," lanjutnya.
Tak hanya itu, fatwa yang sama juga disebut mengajak masyarakat untuk mempercepat pembayaran zakat mal. Fatwa itu berupaya memayungi lembaga zakat untuk meningkatkan inovasi dan mengoptimalkan potensi zakat.