Ahad 21 Feb 2021 04:05 WIB

Penyalahgunaan Pembangunan Asrama UIN Jakarta Disesalkan

FKWM UIN Syarif Hidayatullah Jakarta menyesalkan penyalahgunaan pembangunan asrama

Rep: Imas Damayanti/ Red: Esthi Maharani
Kampus Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta di Ciputat, Tangerang Selatan.
Foto: Republika/Musiron
Kampus Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta di Ciputat, Tangerang Selatan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Forum Komunikasi Warga Muhammadiyah (FKWM) UIN Syarif Hidayatullah Jakarta menyesalkan penyalahgunaan pembangunan asrama mahasiswa oleh Rektor UIN Jakarta, Amany Lubis.

Dalam surat pernyataan FKWM yang diterima Republika, Sabtu (20/12), disebutkan sejumlah poin yang terangkum dalam pernyataan sikap. Pertama, menyesalkan langkah dan cara-cara yang dilakukan oleh Rektor UIN Jakarta dalam menyikapi dugaan penyalahgunaan pembangunan asrama mahasiswa UIN Syarif Hidayatullah Jakarta. Kasus yang seharusnya diselesaikan sejak awal mencuat di permukaan beberapa bulan lalu, namun terjadi penundaan dan keengganan rektor untuk menyelesaikan kasus melalui mekanisme pembentukan Mahkamah Etik, justru menimbulkan masalah baru.

Kedua, FKWM menyesalkan langkah dan tindakan rektor yang telah mencopot dua wakil rektor dengan alasan yang tidak masuk akal. Langkah ini berpotensi kuat melanggar peraturan dan ketentuan. Ketiga, menyesalkan langkah yang dilakukan oleh rektor karena tidak prduktif bagi upaya pembangunan, memperkokoh, dan menegakkan good university government di UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.

Keempat, FKWM mengkhawatirkan masa depan UIN Jakarta jika pengelolaannya dilakukan dengan cara-cara tidak profesional, tidak dengan ketentuan peraturan yang ada. Kelima, menyerukan pada Rektor UIN Syarif Hidayatullah untuk mendudukkan masalah dengan semestinya yaitu menyelesaikan dugaan tindakan penyalahgunaan wewenang pada kasus pembangunan asrama mahasiswa UIN Jakarta dengan membentuk Mahkamah Etik sesuai rekomendasi Senat UIN Jakarta.

Keenam, FKWM UIN Syarif Hidayatullah Jakarta tidak memberikan rekomendasi nama siapapun untuk menduduki jabatan warek 3 maupun 4, dan tidak bertanggung jawab terhadap siapapun yang kini menjabat warek dan mengatasnamakan Muhammadiyah.

Surat pernyataan ini ditandatangani oleh delapan orang, dan koordinator ketua diwakili oleh Maulana Ihsan, M.Ag dan Dr. M. Farid Hamzes, M.Si. Surat ini ditandatangani di Ciputat, 19 Februari 2021.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement