REPUBLIKA.CO.ID, LUCKNOW -- Pemerintah negara bagian Uttar Pradesh, India menskors seorang polisi Muslim di distrik Baghpat karena menumbuhkan jenggot tanpa izin.
Menurut pejabat kepolisian setempat, sub-inspektur lntesar Ali, yang ditempatkan di kantor polisi Ramala di distrik itu, diskors setelah berulang kali diperingatkan. Seorang pejabat senior polisi di Baghpat mengatakan, tidak ada anggota komunitas Sikh atau anggota polisi lain yang bisa menumbuhkan jenggot saat bertugas tanpa izin.
"Ali diperingatkan tiga kali dalam beberapa bulan terakhir, dia diminta memotong jenggotnya atau diskors, dia tidak mengindahkan arahan itu," kata pejabat itu, dilansir di Deccan Herald, Sabtu (24/10).
"Kami mencoba membujuknya untuk memotong jenggot. Kami mengatakan kepadanya bahwa itu melanggar aturan, tetapi upaya kami tidak membuahkan hasil," kata pejabat itu.
Akan tetapi, Ali mengatakan dia telah berusaha mendapatkan izin dari departemen untuk menumbuhkan janggut selama satu tahun terakhir. "Saya sudah mengupayakan izin sejak November tahun lalu," kata dia.
Ulama Muslim dari seminari Islam bergengsi Darul Uloom, Deoband, dengan tajam mengutuk tindakan tersebut dan menuntut untuk mempekerjakan kembali polisi tersebut. "Sangat tidak pantas menangguhkan seorang polisi Muslim karena menumbuhkan jenggot. Dia harus dipulihkan dan mereka yang menskorsnya harus dihukum," kata seorang ulama terkemuka itu, Jumat (23/10).