REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Memelihara jenggot merupakan salah satu amal ibadah dalam Islam. Bagi yang memeliharanya karena Allah, berarti telah melaksanakan sunnah Rasulullah SAW.
Nabi Shallallahu alaihi wa sallam telah mencantumkan memelihara jenggot termasuk di antara fitrah yang hendaknya diperhatikan. Beliau Shallallahu alaihi wa sallam bersabda:
عَشْرٌ من الفِطْرَةِ : قَصُّ الشارِبِ ، و إعْفاءُ اللِحيَةِ ، و السِّواكُ ، و اسْتِنْشاقُ الماءِ ، وقَصُّ الأظْفارِ ، و غَسْلُ البَراجِمِ ، و نَتْفُ الإبِطِ ، و حَلْقُ العانَةِ ، و انْتِقاصُ الماءِ
“Sepuluh perkara termasuk fithrah, yaitu menggunting kumis, memelihara jenggot, bersiwak, istinsyaq (menghirup air denganhidung), memotong kuku, membasuh persendian, mencabut bulu ketiak, mencukur bulu kemaluan, dan istinja’.” (HR. Muslim)
Di samping itu, Nabi Shallallahu alaihi wa sallam bersabda dengan redaksi yang berbeda-beda:
أحْفُوا الشَّوَارِبَ وأَعْفُوا اللِّحَى
“Cukurlah kumis dan peliharalah jenggot.” (HR. Bukhari no: 1893 dan Muslim no: 159)
خَالِفُوا الْمُشْرِكِينَ وفِّرُوا اللِّحى وأَحْفُوا الشَّوَارِبَ
“Selisihilah orang-orang musyrik, lebatkanlah jenggot dan cukurlah kumis.” (HR. Bukhari no: 2892)
جُزُّوا الشَّواربَ ، و أَرْخوا الِّلحى ، خالفوا المجوسَ
“Cukurlah kumis, biarkanlah jenggot, selisihilah orang-orang Majusi.” (HR. Muslim no: 260).
Selain dalil dari hadits Nabi Muhammad SAW, ulama-ulama kontemporer juga mengeluarkan fatwa-fatwanya tentang jenggot. Dikutip dari Syekh Abdul Aziz an Numani dalam Fadhilah dan Hukum Janggut Menurut Empat Mazhab, berikut di antaranya: