Sabtu 04 Apr 2020 15:48 WIB

Ketentuan Memandikan Jenazah Covid-19 Menurut MUI

Jenazah Covid-19 bisa dimandikan tanpa harus melepas baju.

Rep: Rr Laeny Sulistyawati/ Red: Ani Nursalikah
 Ketentuan Memandikan Jenazah Covid-19 Menurut MUI. Sekretaris Komisi Fatwa MUI, Asrorun Niam Sholeh.
Foto: Republika TV/Havid Al Vizki
Ketentuan Memandikan Jenazah Covid-19 Menurut MUI. Sekretaris Komisi Fatwa MUI, Asrorun Niam Sholeh.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengatakan hukum mengurus dan memandikan jenazah Muslim terinfeksi virus corona SARS-CoV2 (Covid-19) adalah fardhu kifayah atau kewajiban Muslim bersama-sama. Kendati demikian, ada ketentuan protokol memakamkan jenazah yang harus dipenuhi.

Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Ni'am Sholeh mengungkap jenazah positif Covid-19 memiliki hak yang harus dipenuhi, yaitu dimakamkan. "Jadi ada hal-hal yang harus dipenuhi, mulai dari mandi, mengkafani, sholat, hingga dikuburkan. Ketentuan agama memang harus ditaati, tetapi protokol perlu dijaga," ujarnya dalam konferensi video bertema "Pemulangan Jenazah Covid-19", di akun Youtube Badan Nasional Penanggulangan Bencana, Sabtu (4/4).

Baca Juga

Ia menambahkan, jenazah bisa dimandikan tanpa harus melepas baju, tetapi mendapatkan kucuran air di seluruh tubuhnya. Kalaupun tidak memungkinkan, ia menyebutkan, tayamum bisa dilakukan pada jenazah.

Kemudian kalau masih terkendala teknis tidak bisa dimandikan atau tayammum, maka mayat bisa langsung dikafani menutupi seluruh tubuhnya, kemudian ditambah menggunakan plastik sebagai proteksi agar tak tembus air. Bahkan, jenazah bisa langsung dimasukkan ke peti.

"Kemudian disinfeksi bisa memungkinkan secara syari asalkan tempat shalat jenazah itu suci. Proses ini harus dilakukan karena pemakaman jadi hak jenazah," katanya.

Di satu sisi, ia meminta umat Islam tetap menjaga perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS), cuci tangan, menjaga kesehatan, dan menjaga jarak. Jika protokol kesehatan dalam pengurusan jenazah dan juga ketentuan dalam fatwa sebagai panduan pengurusan jenazah Muslim diterapkan dengan benar, ia meminta masyarakat seharusnya tidak khawatir jenazah bisa menularkan kepada orang yang hidup.

Namun, ia memaklumi adanya kekhawatiran dan kewaspadaan masyarakat itu. "Tetapi harus dibingkai dengan ilmu pengetahuan dan pemahaman utuh. Jangan karena tidak ada kekhawatiran dan pemahaman minus, kita berdosa karena tidak menunaikan shalat dan memakamkannya," katanya.

Bahkan, ia menyebutkan kaum Muslim yang tidak mau memakamkan jenazah, menanggung dosa sebanyak dua kali. Pertama, tidak memandikan jenazah. Kedua, dosa menghalang-halangi memandikan jenazah.

photo
Infografis protokol menyalatkan jenazah terinfeksi Covid-19. - (Republika.co.id)
 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement