Selasa 14 Jan 2020 20:52 WIB

Kemenag Bisa Lakukan Ini untuk Cegah Kekerasan di Pesantren

Kemenag dinilai belum punya aturan soal pencegahan kekerasandi madrasah dan pesantren

Kemenag Bisa Lakukan Ini untuk Cegah Kekerasan di Pesantren. Foto: Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Retno Listyarti
Foto: Republika TV/Muhammad Rizki Triyana
Kemenag Bisa Lakukan Ini untuk Cegah Kekerasan di Pesantren. Foto: Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Retno Listyarti

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Retno Listyarti menilai Kementerian Agama dapat meniru Permendikbud no 82 tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan untuk membuat Peraturan Menteri Agama (PMA) tentang Pencegahan dan Penanggulangan Kekerasan Terhadap Anak di Satuan Pendidikan Berbasis Agama.

"Regulasi yang dimiliki oleh Kemendikbud untuk penanganan kekerasan di sekolah lebih komprehensif, ini berarti mereka lebih perhatian dibandingkan dengan Kemenag yang hingga saat ini belum ada aturan untuk menangani kekerasan di lingkungan madrasah maupun pondok pesantren,"jelas dia kepada Republika.co.id, Selasa (14/1).

Baca Juga

Sehingga sudah tepat jika Kemenag saat ini berkomitmen untuk segera menyelesaikan regulasi ini. Menurut Retno PMA yang akan dibuat ini merupakan hasil Rapat Terbatas bersama Presiden Joko Widodo dengan mengundang KPAI pada 26 Desember 2019.

Dalam Permendikbud tersebut jika dijalani baik di sekolah umum maupun di lingkungan Kementerian Agama dapat mengurangi angka kekerasan. Sayangnya, menurut Retno, sekolah umum saat ini juga masih belum memahami isi dari aturan tersebut.

"Kami pernah mendatangi sekolah umum yang memiliki kasus kekerasan, setelah kami tanya soal permendikbud tersebut, baik guru maupun kepala sekolah tidak mengetahui adanya aturan tersebut,"ujar dia.

KPAI perlu mendorong penerapan regulasi ini di semua sekolah termasuk jika kemenag membuat PMA nantinya. PMA tersebut ddapat ditambahkan poin yang tidak kalah penting tentang cyber bullying.

Karena saat ini perundungan tidak hanya dilakukan secara langsung tetapi banyak teman-teman sebaya yang melakukannya di media sosial. Poin-poin penting lainnya yang harus dimasukkan ke dalam PMA seperti jika kekerasan dilakukan oleh peserta didik, guru maupun orang tua harus dijelaskan cara penyelesaian.

"Dalam PMA juga harus tercantum definisi kekerasan secara jelas berikut sanksi dan pihak terkait, termassuk sistem pengaduan, pencegahan dan penanganan kekerasan,"jelas dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement