REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tahun 2019 terasa istimewa bagi dunia tilawatil Quran Indonesia. Pasalnya, banyak qori-qoriah Indonesia yang meraih prestasi pada Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ), bahkan hingga level internasional. "Tahun 2019, Indonesia kebanjiran prestasi pada MTQ Internasional," terang Direktur Penerangan Agama Islam Ditjen Bimas Islam Kementerian Agama (Kemenag), Juraidi di Jakarta, Sabtu (2/11).
Juraidi yang juga menjabat sebagai Sekum Lembaga Pelatihan Tilawatil Quran (LPTQ) Nasional menyebut, sepanjang 2019 ada lima qori Indonesia yang meraih juara 1 di MTQ yang digelar di berbagai negara. Mereka adalah Ihsan Ramadan (MTQ Internasional di Qatar), Salman Amrillah (Iran), Syahroni (Bahrain), Syamsuri Firdaus (Turki), dan Miftah Farid (Maroko).
Selain itu, dua qari meraih juara 2, yaitu Qadar Asmadi di Kuwait, dan Wardah di Malaysia. Dua qori lainnya meraih juara 3, yaitu: Rifki Hawari (Inter Studen di Iran) dan Siddiq Mulyana (MTQ Internasional Tafsir di Iran). "Mereka adalah para juara MTQ/STQ Nasional yang kita kirim ke ajang MTQ Internasional," lanjut Juraidi.
Kepada para juara, Kemenag memberikan penghargaan berupa dana pembinaan. Untuk juara I MTQ Internasional sebesar Rp 25juta, juara II Rp 20juta, dan juara III Rp 15juta.
Ia menyebut, idealnya besaran dana ini bisa ditingkatkan, seperti prestasi lainnya di bidang olahraga maupun seni. Atau jika memungkinkan, mereka bisa diangkat menjadi PNS melalu jalur khusus seperti atlit. "Mungkin perlu juga keterlibatan pihak swasta/masyarakat memberi apresiasi kepada para juara yang telah mengharumkan nama bangsa di forum internasional," ujarnya.
Kemenag sendiri juga terus melakukan pembinaan untuk meningkatan kualitas pelaksanaan MTQ. Hal ini sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 15 Tahun 2019.
Melalui LPTQ, pusat dan daerah, Kemenag juga melakukan pembinaan secara langsung kepada qori-qoriah, hafizh-hafizhah, mufassir-mufassirah dan keahlian bidang-bidang lainnya tentang Alquran.
Keberadaan LPTQ dibentuk berdasarkan SKB Menag dan Mendagri tahun 1977 dinilai Juraidi memberi dampak yang signifikan. Selaku bagian dari LPTQ Nasional, ia berharap, ke depannya ada regulasi ini bisa diperkuat menjadi PP atau minimal Perpres. "Ini tentu perlu dukungan semua pihak, tokoh masyarakat, ulama, pihak legislatif, dan ekskutif," ucapnya.