Kamis 12 Apr 2018 12:30 WIB

Kesultanan Bima di Masa Penjajahan Belanda

para sultan Bima dibiarkan untuk menjalankan pemerintahan sendiri (zelfbestuur).

Rep: Hasanul Rizqa/ Red: Agung Sasongko
Kesultanan Bima
Foto: Wikipedia
Kesultanan Bima

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Secara administratif, Kompeni memasukkan Kesultanan Bima ke dalam residensi Celebes (Sulawesi).Walaupun begitu, para sultan Bima dibiarkan untuk menjalankan pemerintahan sendiri (zelfbestuur).

Menurut Tawalinuddin Haris dan Edhie Wuryantoro dalam laporan penelitiannya yang diterbitkan Universitas Indonesia (1995).

, sultan Bima dalam menyelenggarakan pemerintahan didampingi dewan yang disebut wazir al-muazam dan dewan syariat Islam.Tugas wazirmirip perdana menteri, menyampaikan kehendak sultan kepada rakyatnya.

Adapun dewan syariat, yang bernama Sara Dana Mbojo, terdiri atas beberapa ja batan, semisal khalif, imam, khatib, lebe, bilal, dan rabo.Sultan Bima berkonsultasi kepada mereka mengenai penerapan hukum Islam.

Segenap jabatan tersebut tidak harus diisi orang Bima, melainkan terbuka bagi tokoh-tokoh dai siapa saja yang mumpuni.Pada era Sultan Nurudin, misalnya, banyak mu baligh datang ke Bima dari Melaka, Sumatra, Banten, Sulawesi, dan bahkan Arab.

Sebagian di antara mereka menjadi pejabat Kesultanan Bima dalam urusan syariat. Salah satunya adalah Syekh Umar al-Bantani, ulama asal Banten yang masih berdarah Arab. Tugas sang syekh antara lain mengajarkan ilmu-ilmu agama kepada anak-anak sultan Bima.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement