Senin 26 Feb 2018 13:50 WIB

Ulama India Dukung Fatwa Nada Dering Alquran tak Islami

Praktik tersebut dinilai sebagai hal yang tidak Islami.

Rep: Kiki Sakinah/ Red: Agung Sasongko
Nada Dering
Foto: IST
Nada Dering

REPUBLIKA.CO.ID, DEOBAND -- Darul Uloom Deoband, di negara bagian Uttar Pradesh, India, mendukung fatwa yang dikeluarkan oleh ulama Arab Saudi soal penggunaan ayat-ayat Alquran sebagai nada dering di ponsel. Dalam sebuah seminar, Darul Uloom Deoband juga menyebut praktik tersebut sebagai hal yang tidak Islami. Darul Uloom Deoband merupakan sekolah Islam di India di mana gerakan Islam Deobandi mulai.

Mufti Arif Qasmi di Darul Uloom mengeluarkan fatwa soal telepon seluler. Ia mengatakan, bahwa penelepon mungkin berada di toilet pada saat telepon berdering. Dalam keadaan seperti itu, mendengar ayat Alquran dan adzan sebagai nada dering atau nada panggilan tidaklah cukup Islami.

"Entah itu Arab, India, atau bagian dunia lainnya, Islam sama di mana-mana, jadi fatwa yang dikeluarkan di Arabia tidak kalah pentingnya di sini," kata Mufti Arif, dilansir dari The Times of India, Senin (26/2).

Mufti Arif mengatakan, jika seseorang berada di toilet dan mendengar ayat-ayat Alquran setelah telepon genggam berdering, itu akan menjadi dosa. Selain itu, sebagian besar waktu, orang-orang menjawab panggilan di tengah jalan. Sehingga, membiarkan ayat-ayat itu berbunyi secara tidak lengkap.

"Yang sekali lagi tidak Islami karena ayat yang tidak lengkap, kadang-kadang, memiliki arti yang sama sekali berbeda," tambahnya.

Menurut Qasim, menggunakan ayat-ayat sebagai bunyi bel pintu sama-sama tidak Islami, karena menggunakannya dalam nada dering. Ia mengatakan, pada suatu hari ada seseorang yang bertanya kepadanya, bahwa orang Hindu juga menggunakan bhajan dan shlokas sebagai nada dering. Namun mereka tidak melihat adanya bahaya dalam hal itu.

"Saya menjawab bahwa saya tidak bisa berkomentar tentang agama lain. Tapi sejauh menyangkut Islam, menggunakan ayat-ayat sebagai nada dering bertentangan dengan sifat suci Alquran," ujarnya.

Ini bukan pertama kalinya ulama Islam mengeluarkan fatwa menentang penggunaan ayat-ayat Alquran sebagai nada dering di ponsel. Pada 2009, ulama dari organisasi berbasis di Kanpur, Jamia Ashraf-ul-Madaris, telah mengeluarkan diktat yang sama.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement