Senin 29 Jan 2018 15:35 WIB

Bolehkah Muslimah Mencabut Bulu Alis?

Masalah ini sudah ada sejak zaman dahulu.

Rep: A Syalaby Icshan/ Red: Agung Sasongko
Alis mata
Foto: wikipedia
Alis mata

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Perkembangan dunia fashion saat ini membuat manusia melakukan berbagai eksperimen terhadap tubuhnya. Demi mendapatkan penampilan sempurna, tak jarang mereka melakukan perawatan kecantikan.

Salah satu yang kian digandrungi oleh kaum hawa adalah mencabuti bulu alis mata. Fasilitas pelayanan ini biasa didapatkan di berbagai rumah kecantikan dan salon.

Para pengguna jasa ini akan membentuk sendiri bulu matanya dengan cara dilukis sesuai dengan tren fashion. Tak hanya kaum ibu, banyak remaja putri yang sudah menggunakan jasa ini. Masalah mencabut atau mencukur bulu alis yang dilakukan kaum hawa telah berkembang sejak zaman dahulu.

Dalam sebuah hadis yang diriwayatkan Ibnu Mas'ud RA, Rasulullah SAW memberi perhatian khusus terhapa masalah ini. Nabi SAW bersab- da, `'Allah mengutuk perempuan-perempuan penato dan mereka yang min ta ditato, perempuan-perempuan yang mencukur alis dan mereka yang minta dicukur alisnya, perempuan- perempu an yang mengikir giginya agar lebih indah dan mereka yang mengubah cip taan Allah.'' 

Mufti Agung Mesir, Syekh Ali Jum'ah Muhammad, telah mengeluarkan fatwa terkait an-namshatau men- cabut bulu alis. Menurut dia, terdapat dua pendapat di kalangan para ahli bahasa mengenai masuknya bulu-bulu lain yang tumbuh di wajah ke dalam larangan ini.

`'Perbedaan inilah yang mendasari perbedaan ulama mengenai hukum mencabut bulu selain bulu alis; antara yang menghalalkan dan yang meng- haramkannya,'' papar Syekh Ali Jum'ah. Menurut dia, an-namishah adalah perempuan yang mencabut bulu alisnya atau bulu alis orang lain.

Sedangkan, al-mutanammishah adalah perempuan yang menyuruh orang lain untuk mencabut bulu alisnya.

`'Ancaman dalam bentuk laknat dari Allah SWT atau Rasulullah SAW atas suatu perbuatan tertentu merupakan pertanda bahwa perbuatan itu termasuk dalam dosa besar,'' papar Syekh Ali Jum'ah. Menurut dia, men- cabut bulu alis bagi wanita adalah haram jika dia belum berkeluarga kecuali untuk keperluan pengobatan, menghi- langkan cacat atau guna merapikan bulu-bulu yang tidak beraturan.

Perbuatan yang melebihi batas- batas tersebut hukumnya adalah haram. Menurut Syekh Ali Jum'ah, perem puan yang sudah berkeluarga, diper bolehkan melakukannya jika men dapat izin dari suaminya atau ter- dapat indikasi yang menunjukkan izin tersebut. `'Ini merupakan pendapat jumhur (mayoritas) ulama.''

Mufti Agung Mesir, Syekh Ali Jum'ah Muhammad, juga telah mengeluarkan fatwa terkait an-namsh atau mencabut bulu alis. Menurut dia, terdapat dua pendapat di kalangan para ahli bahasa mengenai masuknya bulu-bulu lain yang tumbuh di wajah ke da lam larangan ini.

`'Perbedaan inilah yang mendasari perbedaan ulama mengenai hukum mencabut bulu selain bulu alis; antara yang menghalalkan dan yang meng- haramkannya,'' papar Syekh Ali Jum'ah. Menurut dia, an-namishah adalah perempuan yang mencabut bulu alisnya atau bulu alis orang lain.

Sedangkan, al-mutanammishah adalah perempuan yang menyuruh orang lain untuk mencabut bulu alisnya. `'Ancaman dalam bentuk laknat dari Allah SWT atau Rasulullah SAW atas suatu perbuatan tertentu merupakan pertanda bahwa perbuatan itu terma- suk dalam dosa besar,'' papar Syekh Ali Jum'ah. Sehingga, kata dia, mencabut bulu alis bagi wanita adalah haram jika dia belum berkeluarga ke cuali untuk keperluan pengobatan, menghilangkan cacat, atau guna merapikan bulu-bulu yang tidak beraturan.

Perbuatan yang melebihi batas- batas tersebut, hukumnya adalah haram. Menurut Syekh Ali Jum'ah, perempuan yang sudah berkeluarga, diperbolehkan melakukannya jika men- dapat izin dari suaminya, atau terdapat indikasi yang menunjukkan izin terse- but. `'Ini merupakan pendapat jumhur (mayoritas) ulama.''

Mereka beralasan bahwa hal itu termasuk bentuk berhias yang diper- lukan sebagai benteng guna menjauhi hal-hal tidak baik dan untuk menjaga kehormatan ('iffah). Maka, secara syar'i, seorang istri diperintahkan untuk melakukannya demi suaminya. Hal itu sesuai dengan hadis yang diriway- atkan ath-Thabari dari istri Abu Ishak.

Pada suatu hari dia berkunjung kepada Aisyah RA. Istri Abu Ishak itu adalah seorang perempuan yang suka berhias. Dia berkata kepada Aisyah, Apakah seorang perempuan boleh mencabut bulu di sekitar keningnya demi suaminya? Aisyah menjawab, Bersihkanlah dirimu dari hal-hal yang mengganggumu semampumu.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement