Sabtu 22 Apr 2017 11:20 WIB

Tangkal Ajaran Sesat, MUI: Jangan Mudah Percaya Janji Manis Ustaz Sesat

Demo menolak aliran sesat. (ilustrasi)
Foto: ANTARA/Ismar Patrizki
Demo menolak aliran sesat. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, TANGGERANG -- Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten telah melakukan pembinaan secara proaktif kepada warga untuk menangkal ajaran diduga sesat di Kecamatan Teluknaga, Solear dan di Kronjo. "Bila ada guru yang rujukan tidak jelas dan menyimpang dari Alquran dan hadis supaya waspada," kata Ketua MUI Kabupaten Tangerang Ues Nawawi di Tangerang, kemarin.

Ues mengatakan, warga jangan mudah percaya dengan janji manis dari pihak yang mengatasnamakan ustad bila ajarannya sudah bertentangan dengan Islam. Pernyataan tersebut sehubungan belakangan ini tiga aliran yang diduga sesat meresahkan warga Kabupaten Tangerang, diantaranya di Kecamatan Solear oleh ASI (45) seorang ustad setempat dengan aksi menggandakan uang.

Aliran lainnya yakni di Kecamatan Kronjo karena ada pengikut yang mengitari kolam setelah sholat dan dianggap telah menunaikan ibadah haji.

Namun aliran terakhir yang diduga sesat adalah di Kecamatan Teluknaga dengan pemimpin Sht (50) dengan cara merekrut warga secara senyap melalui perguruan CB.

Aparat Polresta Tangerang telah menatapkan ASI sebagai tersangka dan dijerat pasal 378 KUHP ancaman hukuman empat tahun dan UU No.8 tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang ancaman maksimal 20 tahun penjara. ASI mempunyai murid sekitar 130 jamaah. Selain mengajarkan pengajian kepada jamaah, dia berupaya meminta uang dengan alasan sukarela berkisar Rp 500 ribu hingga Rp 190 juta tiap jamaah. Uang tersebut dengan alasan semula untuk modal usaha dan diberikan kembali secara berlibat setelah berhasil.

Menyangkut perguruan CB bahwa aparat Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Pemkab melakukan pemantauan secara rutin di Kecamatan Teluknaga. Ues menambahkan, sudah mendapatkan laporan dari ulama setempat tentang adanya perguruan CB yang jamaahnya mayoritas dari luar daerah.

Namun, pihaknya telah berkoordinasi dengan petugas pengamanan agar tidak terjadi tindakan anarkis karena keberadaan perguruan itu meresahkan umat. Meski begitu, pihaknya proaktif melakukan pembinaan dan menerima informasi dari santri maupun ulama bila ada kegiatan keagamaan yang diduga menyimpang.

Kementerian Agama telah mendata bahwa sekitar 300 aliran kepercayaan yang dianggap menyimpang dari nilai ajaran Islam. Salah satunya di Kabupaten Karawang, Jabar, bahwa salawatan diiringi musik dangdut dan pengikut tidak wajib shalat subuh.

Sebelumnya, Kejasaan Negeri Tigaraksa, Kabupaten Tangerang telah melakukan sosialisasi terhadap Pengawasan Aliran Kepercayaan Masyarakat (Pakem) bila ada informasi menyangkut ajaran tertentu supaya dilaporkan segera.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement