REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Peningkatan kompetensi amil zakat lewat program standardisasi dinilai sudah menjadi kebutuhan. Bekerja sama dengan Kementerian Agama (Kemenag) Forum Zakat (FOZ) menginisasi usulan ini. Rencananya, amil zakat akan disertifikasi dengan melibatkan Lembaga Sertifikasi Profesi Keuangan Syariah (LSP-KS).
Ketua FOZ Nur Effendi menjelaskan, legalitas sebuah LAZ memang telah diatur lewat UU No.23/2011 tentang Pengelolaan Zakat. Namun, kondisinya berbeda terhadap amil zakat, yang selama ini dianggap belum memiliki jaminan secara hukum.
''Akhirnya kami gulirkan ide, amilnya juga harus dijamin secara hukum. Bagaimana caranya? Ya, harus disertifikasi,'' ujar Nur Effendi saat dihubungi Republika.co.id, belum lama ini.
Nur menambahkan, tujuan pembentukan program sertifikasi amil zakat ini tidak terlepas dari adanya kebutuhan adaptasi terhadap kondisi global saat ini. Pada masa mendatang, tidak tertutup kemungkinan lembaga-lembaga nonpemerintah (NGO) dari luar negeri bisa masuk ke Indonesia dan membentuk lembaga zakat dan menjadi amil. Alhasil, perlu ada aturan tentang standardisasi dan sertifikasi amil tersebut. Termasuk dengan adanya peningkatan kompetensi amil yang ada di Indonesia.
Kendati begitu, program sertifikasi amil zakat ini juga bertujuan untuk meningkatkan kompetensi dan kapasitas dari amil zakat. ''Jadi, sertifikasi ini lebih kepada upaya meningkatkan kapasitas amil untuk mengelola dana zakat agar lebih profesional dan amanah. Landasan sederhananya seperti itu,'' ujar Nur.
Menurut dia, sertifikasi akan diberikan kepada amil yang bekerja di LAZ resmi. Lewat sertifikasi diharapkan, tidak ada lagi amil yang kompetensinya biasa-biasa saja. Amil pun diharapkan mengerti fikih zakat, background zakat, dan hukum-hukum syariat dari zakat.