REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Umum LSP-KS Benny Witjaksono mengungkapkan, skema yang nantinya tengah disusun untuk dijadikan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) itu memang mengakomodir semua fungsi amil zakat. Bahkan, FOZ dan LSP-KS juga berencana mengajukan ke otoritas untuk mengakui amil zakat sebagai bagian dari profesi.
Benny menambakan, meski SKKNI-nya tidak keluar, LSP-KS telah menyisir lebih dari 500 SKKNI. Dari angka itu yang bisa dipakai untuk pedoman sertifikasi mencapai 20 hingga 30. Namun, Benny menyebutkan, kriteria penyusunan skema sertifikasi ini memang dilakukan oleh FOZ.
''Nah, tugas kami berikutnya adalah begitu sudah disepakati, kami akan ajukan yang tidak kami punya kepada BNSP,'' katanya saat dihubungi Republika.co.id belum lama ini.
Lebih lanjut, 22 asessor yang berasal dari LAZ memang sudah lulus dan telah memiliki sertifikasi dan kompetensi. Nantinya, para asesor ini dapat dikirim untuk bisa melakukan uji sertfikasi terhadap amil di kantor LAZ masing-masing.
Namun, Benny pun menyatakan, pihaknya juga cukup fleksibel dalam melakukan uji kompetensi terhadap para amil. Bahkan, menurut Benny, lokasi uji kompetensi itu bisa dilakukan sewaktu atau sesaat.
''Kami juga bisa memanfaatkan teknologi untuk membantu mempercepat uji kompetensi. Insya Allah, kami siap. Kantornya FOZ, kantor perbankan bisa jadi tempat uji kompetensi. Uji kompetensi bisa dilakukan di LAZ tersebut dan sifatnya sewaktu atau sesaat (tidak permanen),'' kata dia.