REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA --Menjadi ketua bidang penghimpunan dana dan marketing communication di salah satu lembaga zakat bukan pekerjaan mudah bagi Rama Wijaya. Berbagai program sosialisasi dan edukasi digulirkan untuk menarik para calon muzakki menyalurkan zakatnya lewat Baitul Mal Hidayatullah (BMH), institusi tempatnya bekerja.
Rama sadar, potensi zakat di Indonesia yang cukup besar belum bisa dijaring secara optimal oleh lembaga-lembaga zakat, termasuk BMH. "Oleh karena itu, kita perlu melakukan edukasi, sosialisasi, dan pendekatan-pendekatan kepada calon donatur, baik itu yang sifatnya (donaturnya) pribadi maupun komunitas atau lembaga, agar kesadaran berzakat tumbuh" kata Rama saat berbincang dengan Republika beberapa waktu lalu.
Menurut Rama, masih banyak masyarakat yang menganggap bahwa zakat sifatnya wajib ditunaikan hanya ketika Ramadhan atau menjelang hari raya Idul Fitri saja. "(Anggapan) Ini yang biasa saya temukan ketika melakukan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat. Dan, kita harus mampu menjelaskan tentang zakat ini kepada mereka," ujar dia.
Sebagai seorang amil, Rama menilai, sertifikasi mengenai pekerjaannya cukup penting untuk dilakukan. Menurut dia, setiap amil di lembaga zakat perlu untuk membuktikan profesionalitas dan kompetensinya masing-masing. Rama mengatakan, sertifikasi juga menjadi penting karena tantangan para amil ke depan tidak akan semakin mudah, tapi sebaliknya. "Apalagi, pada era serbaterbuka dan transparan, amil dan lembaga zakat memang harus berbenah," ujar dia.
Lewat sertifikasi, Rama juga berpendapat, asumsi umum masyarakat bahwa amil di lembaga zakat hanya pekerjaan paruh waktu akan terkikis. Sebab, para amil ini dituntut untuk memiliki kompetensi dan profesionalitas, seperti pekerja di lembaga keuangan lainnya.
Forum Zakat (FOZ) tengah berencana untuk melakukan sertifikasi terhadap para amil zakat yang bekerja di lembaga-lembaga zakat. Rencana ini muncul setelah FOZ mendapat pengesahan dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) untuk mendirikan Lembaga Sertifikasi Profesi Keuangan Syariah, dengan lingkup khusus sertifikasi amil zakat.