Rabu 21 Jun 2017 21:20 WIB

Zakat Sebaiknya Lewat Amil

KH Anang Rikza Masyhadi*
Foto: Dok. Pribadi
KH Anang Rikza Masyhadi*

Oleh: KH Anang Rikza Masyhadi*

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Bagaimanakah sebaiknya seorang muzaki menyalurkan zakatnya?Dibagikan sendiri secara langsung atau melalui amil zakat?

Pertanyaan ini selalu terulang di majelis-majelis taklim maupun dalam diskusi-diskusi keagamaan, khususnya saat-saat menjelang Ramadhan dan Syawal.

Meskipun pertanyaannya nampak sederhana, akan tetapi jawabannya sesungguhnya cukup kompleks. Ratusan kitab fikih baik klasik maupun kontemporer telah memuat jawabannya dari pandangan para ulama dari zaman dahulu hingga kini.

Ringkasnya, ada yang mengatakan boleh dibagikan sendiri secara langsung. Boleh dibagikan sendiri tetapi dengan syarat-syarat tertentu, dan dibagikan melalui amil zakat. Para ulama mazhab berbeda pendapat dalam beberapa hal dan bersepakat dalam beberapa hal lain.

Kita tidak akan masuk ke dalam ranah fikih perbandingan mazhab yang luas itu. Tetapi, kita coba lihat dari sisi apa hikmah di balik ketentuan Allah menempatkan keberadaan amil dalam ibadah zakat.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement