Jumat 23 Dec 2016 05:14 WIB

Persis Dukung Pelarangan Ormas Lakukan Sweeping

Rep: Kamran Dikarma/ Red: Hazliansyah
Atribut natal
Foto: Republika
Atribut natal

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Umum Pengurus Pusat (PP) Persatuan Islam (Persis) Jeje Zaenudin mengatakan pihaknya bersepakat dengan Polri bahwa ormas tidak berhak melakukan sweeping atau razia terkait penggunaan atribut Natal oleh Muslim. Walaupun telah ada fatwa haram yang diterbitkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Ia berpendapat sweeping atau razia adalah otoritas dari aparat hukum. "Sweeping dan razia merupakan bagian dari law enforcement yang kewenangannya ada pada aparat negara," ujarnya seperti dilansir situs resmi PP Persis, Kamis (22/12).

Adapun dalam proses penegakkan hukum, masyarakat, kata dia, hanya memiliki hak dan tanggung jawab dalam melakukan pengawasan dan pelaporan. "Jadi konteksnya bukan merazia atau sweeping, melainkan mengawasi dan melaporkan," tuturnya.

Proses pengawasan, menurutnya, terbagi menjadi dua. Yakni pengawasan eksternal dan internal. Pengawasan eksternal dilakukan apabila memang ada pemaksaan atau intimidasi terhadap individu atau kelompok untuk menggunakan atribut keagamaan tertentu, seperti ketika menjelang Natal.

"Bila ditemukan kasus seperti itu masyarakat harus melaporkannya ke pihak berwajib agat ditegur dan diproses secara hukum," ucap Jeje.

Sedangkan pengawasan internal, lebih bersifat di kalangan umat Islam sendiri. Dalam konteks ini, kata Jeje, fatwa MUI bersifat mengikat. "Dalam hal ini fatwa MUI mengikat umat Islam agar jangan merusak akidahnya dengan ikut-ikutan ibadah umat lain," ungkapnya.

Ia menilai toleransi beragama memang perlu ditegakkan secara benar, proporsional, dan adil. Serta sesuai dengan prinsip-prinsip keyakinan setiap agama dan tanpa pelanggaran hak asasi seseorang.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement