Selasa 19 May 2026 10:21 WIB

Persis Kecam Keras Penyergapan Kapal Kemanusiaan GSF Berisi Aktivis dan Jurnalis

Ini pelanggaran nyata terhadap hukum kemanusiaan internasional.

Lambang Persis.
Foto: islamedia.web.id
Lambang Persis.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG – Pimpinan Pusat Persatuan Islam (PP Persis) mengecam keras tindakan brutal dan sewenang-wenang yang dilakukan pasukan militer Israel (IDF).

Baru-baru ini, mereka melakukan penyergapan dan penangkapan paksa terhadap sejumlah aktivis kemanusiaan dan jurnalis yang sedang bertugas menyalurkan bantuan kemanusiaan.

Kelima WNI yang ditangkap meliputi aktivis Andi Angga di kapal Josef, jurnalis Republika Bambang Noroyono di Kapal Bolarize, jurnalis TV Tempo Andre Prasetyo, jurnalis Republika Thoudy Badai, dan jurnalis iNews Heru Rahendro di kapal Ozgurluk.

‘’Ini pelanggaran nyata terhadap hukum kemanusiaan internasional dan pembungkaman sistematis terhadap kebebasan pers,’’ kata Ketua Bidang Infokom Pimpinan Pusat Persis, Dr Ihsan Setiadi Latief, M.Si dalam keterangan yang dikutip  Selasa (19/5/2026).

Warga Negara Indonesia (WNI) yang menjadi relawan Palestina dari 54 negara diduga ditahan oleh pasukan Israel saat hendak berlayar ke Gaza. Video penyergapan kapal relawan Global Sumud pun viral di media sosial pada Senin (18/5/2026).

Diketahui sembilan kapal tergabung dalam Global Sumud Flotila (GFS) ditumpangi WNI. Terlihat sejumlah pasukan Israel memakai kapal boat mengepung kapal yang ditumpangi relawan yang hendak ke Gaza menembus blokade ilegal Israel.

Penahanan tanpa dasar hukum dengan menyita alat kerja Jurnalis, pelanggaran hukum internasional

Penyerangan terhadap pekerja kemanusiaan dan jurnalis merupakan pelanggaran serius terhadap Konvensi Jenewa. Jurnalis di area konflik dilindungi sebagai warga sipil berdasarkan hukum humaniter Internasional dan menghalangi bantuan kemanusiaan adalah bentuk kejahatan perang.

"Ini bukan sekadar penyerangan terhadap individu, melainkan upaya sistematis untuk membutakan mata dunia dari realitas di lapangan dan memutus urat nadi bantuan bagi warga sipil yang menderita," ujar Ihsan. 

Menyikapi tragedi ini, Persis menyatakan sikap dan menuntut:

1.Pembebasan segera: Mendesak pihak otoritas Israel segera melepaskan seluruh aktivis dan jurnalis yang ditahan tanpa syarat.

2.Pengembalian alat kerja: Menuntut pengembalian seluruh alat dokumentasi dan perlindungan terhadap hak kekayaan intelektual hasil liputan jurnalis.

3. Penyelidikan independen: Meminta PBB dan Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) segera turun tangan melakukan investigasi independen atas kejahatan ini.

4.Sanksi internasional: Menyerukan kepada komunitas internasional memberikan sanksi tegas atas pelanggaran hukum internasional yang terus berulang.

Persis, kata Ihsan, mengajak seluruh elemen masyarakat sipil, organisasi pers global, dan lembaga kemanusiaan di seluruh dunia untuk merapatkan barisan, menyuarakan solidaritas, dan menolak segala bentuk impunitas atas kekerasan ini.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement