REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Syekh Faishal Maulawi, hakim syariah di Lebanon mengatakan, bisnis tukar-menukar mata uang adalah halal, ketika yang dipertukarkan adalah dua jenis mata uang yang berbeda. Seperti menukar dolar Amerika dengan franc Prancis, atau antara poundsterling Inggris dengan Riyal Saudi, atau antara dinar Kuwait dengan lira Lebanon, dan lainnya. Maka, transaksi yang demikian disebut dengan sharf atau penukaran mata uang asing. Dan bentuk bisnis ini hukumnya dihalalkan oleh seluruh ulama. Apalagi, mengingat kepentingannya untuk transaksi di tengah masyarakat dunia.
Namun, bila yang dipertukarkan hanya antara satu mata uang saja, maka hukumnya dilarang. Jadi, tidak boleh menukar mata uang mark Jerman dengan mark Jerman juga kecuali dengan nilai yang sama juga. Haram hukumnya bila dengan adanya perbedaan nilai, baik lebih atau kurang. Bila yang terjadi seperti itu, maka hukumnya adalah riba yang diharamkan.
Dalam kondisi ini, yang dibenarkan hanyalah peminjaman yang bila dikembalikan pada saat jatuh temponya, tidak boleh ada kelebihan atau kekurangan.