Kamis 18 Aug 2016 16:06 WIB

Money Changer dalam Pandangan Islam

Rep: Hafidz Muftisany/ Red: Agung Sasongko
 Warga melakukan penukaran uang dollar di Money Changer disalah satu pusat perbelanjaan Jakarta, Rabu (12/8).
Foto:
Rasulullah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA --  Hadis Nabi Muhammad menjelaskan ketentuannya. Pertama, jual beli atau transaksi tersebut harus dilakukan secara tunai, artinya setiap pihak harus menerima dan menyerahkan mata uang masing-masing pada saat terjadinya transaksi. Tidak sah jual beli jika salah satu pihak tidak menerima atau menyerahkan mata uangnya. Karena, ini akan termasuk riba yang diharamkan oleh Allah SWT.

Dari 'Ubadah bin al-Shamit, ia berkata, "Rasulullah SAW bersabda: Jika emas dijual dengan emas, perak dijual dengan perak, gandum dijual dengan gandum, sya'ir (salah satu jenis gandum) dijual dengan sya'ir, kurma dijual dengan kurma, dan garam dijual dengan garam, maka jumlah (takaran atau timbangan) harus sama dan dibayar secara kontan (tunai). Dan, jika jenis barang itu berbeda, silakan engkau memperjualbelikannya sesukamu, namun harus dilakukan secara kontan (tunai)." (HR Muslim).

Dalam hadis lain disebutkan, dari Abu Minhal, ia berkata, "Saya bertanya kepada al-Bara' bin 'Azib dan Zaid bin Arqam tentang al-sharf (jual beli uang), maka mereka berkata: Pada zaman Rasulullah SAW kami adalah pedagang dan kami bertanya kepada Rasulullah SAW tentang al-sharf itu. Beliau bersabda:  Jika dilakukan dengan cara tunai maka tidak apa-apa dan jika dilakukan penundaan (ditangguhkan penyerahan salah satu uang tersebut) maka tidak boleh." (HR Bukhari).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement