Kamis 18 Aug 2016 16:06 WIB

Money Changer dalam Pandangan Islam

Rep: Hafidz Muftisany/ Red: Agung Sasongko
 Warga melakukan penukaran uang dollar di Money Changer disalah satu pusat perbelanjaan Jakarta, Rabu (12/8).
Foto:
Ustaz Bachtiar Nasir

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pimpinan Ar-Rahman Qur'anic Learning (AQL) Center, Ustaz Bachtiar Nasir, menjelaskan, dalam kitab fikih Islam jual-beli mata uang disebut al-sharf dan dalam istilah fikih kontemporer disebut al-tijarah bil al-'umlat (jual-beli mata uang). Pada masa awal dan kejayaan Islam, mata uang itu hanya dalam bentuk emas yang dinamakan dinar dan perak yang dinamakan dengan dirham.

Namun, kata Ustaz Bachtiar, zaman sekarang kebanyakan mata uang berbentuk nikel, tembaga, dan kertas yang diberi nilai tertentu. Para ulama menjelaskan, pada dasarnya al-sharf atau jual beli mata uang hukumnya boleh, sebagaimana jual beli lainnya, selama tidak mengandung unsur riba, gharar, dan spekulasi, serta memenuhi syarat yang ditentukan dalam syariat.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement