REPUBLIKA.CO.ID, MALANG -- Wakil Presiden Ma'ruf Amin menyatakan kecanggihan teknologi artificial intelligence (AI) atau kecerdasan buatan tidak akan mengganti peran ulama dalam menerbitkan fatwa.
"AI itu kan alat saja. Alat itu hanya memberikan, mengomunikasikan, atau menyebarluaskan, atau menginformasikan. Jadi tidak bisa membuat fatwa," kata Ma'ruf usai menghadiri penyelenggaraan Brawijaya Halal Summit 2024 di Universitas Brawijaya, Malang, Jawa Timur, Jumat (19/1/2024).
Ia mengatakan fatwa harus diterbitkan oleh mufti atau orang yang diberi wewenang untuk menghasilkan fatwa. Sebab, dalam memberikan fatwa diperlukan dasar-dasar yang dijadikan pedoman.
Atas dasar itu, Ma'ruf berpendapat fatwa tidak boleh diterbitkan oleh sembarang orang, apalagi menggunakan teknologi AI. "Jadi tidak mungkin alat itu menjadi mufti. Mufti ada syaratnya," katanya.
Pernyataan tersebut disampaikan Ma'ruf saat diminta tanggapan terkait kabar para ulama di Iran yang kini memulai penggunaan teknologi AI untuk membantu menerbitkan fatwa. Melansir laporan Financial Times, eksperimen itu dilakukan di kota suci Qom, salah satu kota di Iran yang lebih dikenal sebagai pusat pembelajaran Islam dan ziarah yang didukung teknologi mutakhir.
Potensi pemanfaatan teknologi AI di Iran juga mengeksplorasi hal-hal terkait menguraikan teks-teks Islam yang panjang untuk mencari petunjuk hingga mengeluarkan fatwa-fatwa agama. Fatwa adalah sebuah istilah dalam hukum Islam mengenai pendapat atau tafsiran pada masalah tertentu yang terjadi pada umat.