Kamis 18 Aug 2016 16:06 WIB

Money Changer dalam Pandangan Islam

Rep: Hafidz Muftisany/ Red: Agung Sasongko
 Warga melakukan penukaran uang dollar di Money Changer disalah satu pusat perbelanjaan Jakarta, Rabu (12/8).
Foto:
Warga melakukan penukaran uang dollar di Money Changer disalah satu pusat perbelanjaan Jakarta, Rabu (12/8).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kedua, jika pertukaran itu dalam mata uang yang sama, nilainya harus sama dan tidak boleh ada yang dilebihkan. Misalnya, rupiah dengan rupiah maka nilai nominalnya harus sama, tidak boleh menukar Rp 1.000 dengan Rp 1.100 karena itu termasuk riba yang disebut dengan riba al-fadhl.

Sedangkan, jika mata uangnya berbeda, seperti rupiah dengan dolar AS, hanya disyaratkan transaksi itu harus tunai dan ada serah terima antara pembeli dan penjual pada saat transaksi.

Hal ini sesuai dengan hadis Nabi SAW, dari Abu Sa'id al-Khudri meriwayatkan, Rasulullah bersabda, "Janganlah engkau menjual emas dengan emas, kecuali sama beratnya, dan janganlah engkau melebihkan satu dengan yang lainnya, dan janganlah engkau menjual perak dengan perak, kecuali sama beratnya, dan janganlah engkau melebihkan satu dengan yang lainnya, dan janganlah kalian menjual sesuatu yang tidak ada (gaib) dengan sesuatu yang ada di tempat (najiz)." (HR. Bukhari).

Ustaz Bachtiar menyimpulkan, boleh hukumnya membuka usaha tukar-menukar uang (money changer) selama memerhatikan dan melaksanakan syarat-syarat yang telah ditetapkan dalam syariat Islam. Tujuannya, agar kita tidak terjatuh ke dalam perbuatan riba yang diharamkan dan sangat dibenci Allah SWT.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement