Kamis 18 Aug 2016 16:06 WIB

Money Changer dalam Pandangan Islam

Rep: Hafidz Muftisany/ Red: Agung Sasongko
 Warga melakukan penukaran uang dollar di Money Changer disalah satu pusat perbelanjaan Jakarta, Rabu (12/8).
Foto:
Karyawati menghitung mata uang Yuan di salah satu tempat penukaran valuta asing di Jakarta, Senin (30/11). (Republika/Agung Supriyanto)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Hal yang sama ditegaskan Ustaz Muhsinin Fauzi. Menurut Ustaz Muhsinin, yang harus menjadi catatan dalam pertukaran mata uang asing ada dua hal. Pertama, harus dilakukan secara tunai. Kedua, jika pertukaran uang untuk mata uang yang berbeda boleh mengambil keuntungan, sedangkan untuk mata uang yang sama maka sama sekali tidak boleh mengambil keuntungan.

Pembina Rumah Fiqh Indonesia,Ustaz Ahmad Sarwat, menambahkan, hukum dasar dalam bisnis tukar menukar mata uang adalah halal. Sehingga, bekerja pada tempat penukaran mata uang hukumnya pun halal juga. Bila memenuhi aturan syariah dan tidak melakukan praktik-praktik riba.

Dalam masalah penukaran mata uang ini, yang diharamkan adalah tukar-menukar antara satu mata uang yang sama. Sedangkan, yang terjadi di dalam sebuah money changer adalah penukaran atas dua mata uang yang berbeda. Sehingga dalam hal ini tidaklah termasuk transaksi yang diharamkan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement