REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sistem ekonomi modern membuat hubungan perdagangan bisa dilakukan lintas negara. Meskipun masing-masing negara memiliki mata uang, perdagangan antarnegara tetap bisa dilakukan. Ada kurs dan nilai mata uang yang bisa diperdagangkan.
Selain itu, mata uang asing juga diperlukan bila seseorang hendak bepergian ke luar negeri. Nilai tukar mata uang juga menjadi patokan. Jika nilai tukar mata uang terhadap mata uang fluktuatif seperti yang terjadi saat ini, bagaimana hukumnya?
Lalu hukum menukar mata uang dengan mata uang asing seperti apa?
Advertisement