Kamis 21 Jan 2016 20:20 WIB
Forum Zakat Gelar Konferensi Zakat Nasional 2016

Potensi Zakat Nasional Mencapai Rp 217 Triliun

Foto:
Sekertaris Eksekutif Forum ZaDiskusi Forum Zakat Nasional bersama Badan Amil Zakat Nasional dan Komite Umat Untuk Tolikara di Masjid Al Ihsan, Kota Raja, Jayapura, Papua,.

Meminjam istilah yang dipopulerkan oleh Alvin Toffler dalam bukunya, The ThirdWave, saat ini zakat setidaknya sudah melewati dua gelombang peradabannya dan sedang bersiap menjejakkan langkahnya di fase ketiga. Fase pertama adalah paradigma lama zakat, dimana ketika zakat didistribusikan untuk santunan dan kebutuhan karitatatif yang biasanya dihabiskan untuk kebutuhan konsumtif.  

Namun tidak seimbangnya sisi penerimaan zakat, dan jumlah orang yang miskin membuat masalah kemiskinan tidak dapat diselesaikan dengan cara tersebut, maka masuklah zakat ke fase kedua yaitu saat zakat didayagunakan untuk mengatasi problem kemandirian di kalangan masyarakat miskin. Karena selama ini sektor usaha informal yang mereka lakukan, menjadikan mereka tak berdaya untuk meningkatkan kapasitas usahanya.  

Selain itu program inovatif lainnya adalah penyediaan layanan barang publik yang seharusnya menjadi tanggung jawab pemerintah. Di sini kita perlu acungkan jempol saat beberapa Lembaga Amil Zakat(LAZ) dengan gagah berani membuka program layanan kesehatan secara gratis, sekolah unggulan untuk dhuafa bebas biaya, dan program-program sejenis lainnya. 

Pemerintah juga mengakui faktor kepercayaan kepada lembaga zakat menjadi kendala masih banyak para muzaki yang lebih memilih untuk menyalurkan zakatnya secara mandiri. Karena itu Direktur Pemberdayaan Zakat Kementerian Agama RI Jaja Jaelani terus mendorong agar masyarakat7 menyalurkan zakatnya melalui lembaga zakat resmi, “Masyarakat kurang mendapatkan informasi tentang cara menyalurkan zakat,” kata Jaja.  

Namun dari sekian program-program inovatif yang dibuat LAZ memang dampaknya masih belum dirasakan secara makroekonomi bahkan cenderung rentan terhadap perubahan kondisi akibat kebijakan-kebijakan pemerintah yang bisa dengan sangat cepat meruntuhkan tembok kemandirian yang telah susah payah dirintis tersebut.  

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement