REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sudah fitrahnya kaum hawa untuk tampil cantik dan menarik, apalagi urusan rambut yang menjadi mahkotanya. Produk dan jasa kecantikan pun menawarkan rambut yang di-rebonding. Awalnya keriting bisa menjadi lurus. Namun, bagaimanakah batasan syariat mengatur hal ini?
Memang ditemui perbedaan pendapat ulama dalam hal ini. Pendapat yang membolehkan sebagaimana difatwakan ulama-ulama kontemporer baik di Timur Tengah maupun tanah air. Fatwa MUI tahun 2010 terkait rebonding rambut ini juga memperbolehkan. Asalkan, tujuan dari rebonding tersebut dalam rangka berhias untuk suami.
Bahan-bahan yang dipakai harus halal dan baik, dan proses rebonding tidak membahayakan atau merusak rambut. Para ulama yang membolehkan berdalil soal urusan rebonding rambut adalah perkara muamalah yang boleh hukumnya selama tidak ada dalil yang melarangnya.
Persoalan rebonding dan smoothing juga belum ada di zaman salafus shalih, jadi mustahil ada dalil pelarangannya. Hukum dalam masalah ini hanya berasal dari ijtihad ulama mu'ashirah yang posisinya tentu tak sekuat Alquran dan sunah. Dalam penentuan halal-haramnya, MUI lebih mempersoalkan tujuan dari rebonding itu sendiri.
Apabila tujuan rebonding tersebut untuk merawat tubuh, menjaga keindahan sebagai makhluk Allah, serta menyenangkan hati suami, maka hal ini diperbolehkan bahkan mendapat pahala dari Allah. Sebaliknya, jika ditujukan untuk meng goda lawan jenis dengan tujuan maksiat, sudah tentu diharamkan. Mengacu kepada hadis Rasulullah SAW, "Setiap amal tergantung dari niatnya." (HR Bukhari Muslim).
Sementara, kalangan yang mengharamkan berdalil bahwa rebonding termasuk perbuatan mengubah ciptaan Allah SWT. Forum Bathsul Masa'il Pondok Pesantren Putri (FMP3) se-Jawa Timur secara tegas menfatwakan haramnya rebonding dan smoothing rambut. Menurut mereka, ada proses kimiawi dalam proses perawatan rambut tersebut yang masuk dalam istilah la tabdila li khalqillah (larangan mengubah ciptaan Allah).
Perlu dipahami, proses rebonding yakni melumuri rambut dengan krim berbahan kimia, mencatok, hingga menyetrika rambut dengan alat pelurus rambut bersuhu tinggi. Tak dimungkiri, krim berbahan kimia tersebut masuk dan mengubah struktur protein dalam rambut yang disebut keratin. Bahan kimia ini mengubah keratin yang terdiri dari unsur sistin (cystine), yakni senyawa asam amino yang memiliki unsur sulfida yang melahirkan rambut lurus atau keriting.
Jembatan disulfida ini yang membuat molekul mempertahankan bentuk-bentuk tertentu. Pada proses rebonding, pemberian krim ter tentu bertujuan untuk memutus jembatan disulfida itu sehingga bentuk rambut yang keriting menjadi lurus. Proses rebonding menghasilkan perubahan permanen pada rambut yang terkena aplikasi. Namun, rambut baru yang tumbuh dari akar rambut akan tetap mempunyai bentuk rambut yang asli.
Rebonding bukan pelurusan rambut biasa yang hanya menggunakan perlakuan fisik, tapi juga menggunakan perlakuan kimiawi yang mengubah struktur protein dalam rambut secara permanen. Alasan inilah yang membuatnya ter masuk dalam larangan Allah SWT dalam Alquran, "Dan aku (setan) akan menyuruh mereka (mengubah ciptaan Allah), lalu mereka benar- benar mengubahnya." (QS an-Nisa' [4]: 119). Ayat ini menegaskan, perbuatan mengubah ciptaan Allah adalah bisikan setan.
Rebonding dan smoothing secara fakta telah mengubah struktur protein dalam rambut secara permanen sehingga mengubah sifat atau bentuk rambut asli menjadi sifat atau bentuk rambut yang lain. Sah sekali perbuatan ini diharamkan, berdalil dengan keumuman ayat tersebut.
Perbuatan mengubah ciptaan Allah adalah perkara yang dilaknat dalam Islam. Hadis dari Ibnu Mas'ud RA mengatakan, Allah melaknat wanita yang menato dan yang minta ditato, yang mencabut bulu alis dan yang minta dicabutkan bulu alisnya, serta wanita yang merenggangkan giginya untuk kecantikan, mereka telah mengubah ciptaan Allah." (HR Bukhari).
Hadis ini menegaskan, mengubah ciptaan Allah dengan tujuan untuk kecantikan tidak bisa dibe narkan. Rebonding bisa diqiyaskan dengan perbuatan-perbuatan yang disebutkan dalam hadis ini karena adanya kesamaan illat, yaitu mencari kecantikan dengan mengubah ciptaan Allah.
Soal penafsiran hadis ini, Abu Ja'far Ath- Thabari berpendapat, hadis ini menjadi dalil bahwa wanita tidak boleh mengubah sesuatu dari apa saja yang diciptakan Allah untuknya. Larangan ini mencakup sifat pada sesuatu itu dengan me nambah atau mengurangi, untuk mencari kecantikan, baik untuk suami maupun untuk selain suami. Demikian ditulis Imam Syaukani dalam Nailul Authar (10/156).
Belum lagi proses pasca-rebonding yang meng haruskan rambut tersebut tak boleh dicuci selama beberapa hari. Tentu hal ini menghalangi kesempurnaan wudhu, apalagi jika orangnya junub yang mengharuskannya mandi janabah.
Pendapat yang moderat dari kedua pendapat ini mengatakan, rebonding dapat diperbolehkan jika tanpa melalui proses kimiawi, misalkan dengan menggunakan rol plastik atau yang semi- salnya. Intinya, tidak mengubah rambut secara permanen dengan proses kimiawi.
Meluruskan rambut dengan rol rambut tersebut dibolehkan karena termasuk dalam bab tazayyun (berhias). Pada dasarnya, menjaga kecan- tikan rambut dipandang berpahala. Rasulullah SAW bersabda, "Sesiapa yang memiliki rambut hendaklah dia muliakannya." (HR Abu Daud). Namun, tentu saja perawatannya juga harus baik dan berada dalam koridor Islam. Wallahu'alam.