REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Wakil Direktur Lembaga Pengawasan Pangan Obat dan Makanan Majelis Ulama Indonesia (LPPOM-MUI) Bidang Auditing, Ir Muti Arintawati Msi, menerangkan, tidak seluruh jenis alkohol diharamkan. Menurutnya, hanya kosmetika yang mengandung alkohol jenis ethyl alcohol (etanol dan methylated spirit) yang dinilai haram. Jenis ini banyak digunakan pada lotion aftershave maupun parfum wanita. Zat ini dapat diserap oleh kulit.
Sedangkan, jenis cetyl alcohol dan cetearyl alcohol dikategorikan halal. Cetyl adalah alkohol yang terdiri atas molekul berantai panjang. Alkohol ini berbentuk padat sehingga tidak dapat diminum dan tidak dapat diserap kulit. Bahan ini juga tidak beracun. Sedangkan, cetearyl alcohol banyak terdapat pada kosmetik dan skin care. Cetearyl alcohol sebenarnya bukan benar-benar alkohol. Zat ini merupakan lilin (wax) yang teremulsi yang dibuat dari tumbuhan.
Fatwa MUI tentang kosmetik halal ini sudah ditetapkan dalam sidang komisi fatwa 13 Juli 2013 lalu. Dalam sidang tersebut dinyatakan, penggunaan kosmetika untuk kepentingan berhias hukumnya boleh dengan syarat bahan yang digunakan halal dan suci, ditujukan untuk kepentingan yang dibolehkan secara syar’i, dan tidak membahayakan.
Penggunaan kosmetika dalam yang dikonsumsi atau masuk ke tubuh yang menggunakan bahan najis atau haram hukumnya ialah haram. Namun, jika untuk penggunaan luar (tidak masuk ke tubuh) yang menggunakan bahan najis atau haram selain babi diperbolehkan. Namun, syaratnya harus melakukan penyucian setelah pemakaian (tathhir syar’i).
MUI juga mengimbau masyarakat untuk memilih kosmetika yang suci dan halal serta menghindari penggunaan produk kosmetika yang haram dan najis, makruh, tahrim, dan yang menggunakan bahan yang tidak jelas kehalalan serta kesuciannya.