REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA—Selain menerbitkan fatwa tentang gay,lesbian, sodomi, dan pencabulan, Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) menetapkan rekomendasi terkait fatwa tersebut.
“Pertama, DPR dan pemerintah diminta untuk menyusun peraturan perundang undangan yang mengatur larangan legalisasi terhadap komunitas homoseksual serta komunitas lain yang memilki orientasi seksual menyimpang,” tegas Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh, Kamis (15/1).
Kemudian, pemerintah harus merehabilitasi pelaku penyimpangan seksual sebagai wujud tanggung jawab sosial untuk penyembuhan.
Tak lupa, pemerintah harus mengatur mekanisme hukuman berat terhadap aktivitas sodomi yang dapat berfungsi untuk memberi efek jera pada pelaku. Serta, memasukkan aktivitas seksual menyimpang sebagai delik umum atau delik biasa dan merupakan kejahatan yang menodai martabat luhur kemanusiaan.
"Kemudian yang tidak kalah penting adalah pemerintah wajib mencegah meluasnya penyimpangan orientasi seksual. Artinya kalau ada orang yang terindikasi memiliki sifat lelaki yang sifatnya keperempuan atau perempuan yang kelaki-lakian itu ada langkah-langkah penyembuhan. Pengembalian kepada fitrah kemanusiaan," ujar Niam.
Hal lainnya yang menjadi rekomendasi MUI, yakni pemerintah tidak boleh mengakui pernikahan sesama jenis. Hal tersebut dikarenakan bertentangan dengan prinsip-prinsip bernegara.
“Pemerintah dan masyarakat tidak boleh membiarkan aktivitas seksual sesama jenis dan orientasi penyimpangan seksual lainnya hidup dan tumbuh di tengah masyarakat yang dapat mengganggu ketertiban sosial dan hukum,” papar Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia ini.