REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Persatuan Cendekiawan Muslim Internasional atau International Union of Muslim Scholars (IUMS) mengeluarkan fatwa yang menyerukan jihad bersenjata melawan Israel yang sedang menjajah Palestina dan melakukan genosida di Gaza.
Menanggapi fatwa IUMS tersebut, Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH Miftahul Huda mengatakan, secara pribadi prihatin atas penderitaan yang dialami oleh saudara-saudara di Palestina. Sekaligus mengutuk yang dilakukan oleh Israel terhadap rakyat Palestina.
"Apa yang dilakukan oleh Israel tidak hanya menyakiti umat Islam secara khusus tetapi juga menyakiti umat manusia secara umum," kata Kiai Miftahul kepada Republika, Rabu (9/4/2025)
Ia menerangkan, terkait dengan fatwa jihad bersenjata melawan penjajah Israel, MUI pernah menetapkan Fatwa Nomor 83 Tahun 2023 yaitu tentang Hukum Dukungan Terhadap Perjuangan Palestina.
Adapun isi fatwanya sebagai beriktu:
1. Mendukung perjuangan kemerdekaan Palestina atas agresi Israel hukumnya wajib.
2. Dukungan sebagaimana disebutkan pada point (1) di atas, termasuk dengan mendistribusikan zakat, infaq dan sedekah untuk kepentingan perjuangan rakyat Palestina.
3. Pada dasarnya dana zakat harus didistribusikan kepada mustahik yang berada di sekitar muzakki. Dalam hal keadaan darurat atau kebutuhan yang mendesak dana zakat boleh didistribusikan ke mustahik yang berada di tempat yang lebih jauh, seperti untuk perjuangan Palestina.
4. Mendukung agresi Israel terhadap Palestina atau pihak yang mendukung Israel baik langsung maupun tidak langsung hukumnya haram.
Di samping itu di fatwa tersebut juga merekomendasikan tiga hal, yaitu:
1. Umat Islam diimbau untuk mendukung perjuangan Palestina, seperti gerakan menggalang dana kemanusian dan perjuangan, mendoakan untuk kemenangan, membaca Qunut Nazilah dan melakukan sholat ghaib untuk seluruh umat Islam Palestina yang wafat.
2. Pemerintah diimbau untuk mengambil langkah-langkah tegas membantu perjuangan Palestina, seperti melalui jalur diplomasi di PBB untuk menghentikan perang dan memberikan sanksi pada Israel, pengiriman bantuan kemanusiaan, dan konsolidasi negara-negara OKI untuk menekan Israel menghentikan agresi.
3. Umat Islam diimbau untuk memaksimalkan menghindari konsumsi dan penggunaan produk-produk Israel dan pihak-pihak yang mendukung agresi Israel atas Palestina.
Kiai Miftahul mengatakan, maka dapat difahami bahwa dukungan terhadap perjuangan Palestina melawan penjajah Israel adalah wajib.
"Dan bentuk perjuangan (mendukung Palestina) dapat dilakukan dalam bentuk apapun tergantung kemampuan dan peluang masing-masing," ujarnya.
Kiai Miftahul menambahkan, dukungan secara finansial sudah banyak dilakukan oleh masyarakat Indonesia baik yang digalang melalui Baznas, MUI, maupun ormas-ormas Islam dan lembaga filantropi.
"Terkait dukungan dengan mengangkat senjata tentu ada aturan secara kenegaraan dan tentu persetujuan DPR RI," ujarnya.