REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Banyak orang tidak mengetahui, bahwa sebagian ummat muslim mengkhawatirkan kian berkurangnya lahan makam sehingga makam muslim kian bercampur dengan makam non muslim. Padahal syariat pemakaman mewajibkan makam muslim harus terpisah dengan makam non muslim.
Belum lagi ketentuan lain syariah pemakaman yang wajib dilakukan, namun belum jelas kepastian dilakukan atau tidak oleh pengelola pemakaman umum, seperti (1) Kepastian arah kiblat; (2) Tinggi makam maksimum 10 cm, tidak ditinggikan dan tidak pula dibangun apapun diatasnya ; (3) Makam hanya terdiri dari nisan dan : (3) Makam tidak boleh dilangkahi dan diinjak-injak.
Selama ini makam dilihat hanya sebagai lahan untuk menguburkan jenazah saja, tidak melihat pemakaman sebagai sarana untuk mengingat akhirat padahal Rasullulah SAW menghimbau ummat agar berziarah kubur.
Rasulullah Shallallahu'alaihi Wasallam berziarah kepada makam ibunya, lalu beliau menangis, kemudian menangis pula lah orang-orang di sekitar beliau. Beliau lalu bersabda: "Aku meminta izin kepada Rabb-ku untuk memintakan ampunan bagi ibuku, namun aku tidak diizinkan melakukannya. Maka aku pun meminta izin untuk menziarahi kuburnya, aku pun diizinkan. Berziarah-kuburlah, karena ia dapat mengingatkan engkau akan kematian"(HR. Muslim no.108, 2/671)
Jika menilik ke pemakaman umum, bukan hanya di kota besar, bahkan di desa-desa kondisinya sangat tidak terawat, kotor dan tak jarang makam dilangkahi bahkan diinjak-injak. Makam akan terlihat rapi hanya pada momentum tertentu, misalnya menjelang bulan puasa. Selebihnya, taman pemakaman umum lebih mirip seperti wilayah yang akrab dengan ilalang dan pepohonan yang tidak terawat dan terkesan menyeramkan. Keadaan seperti ini tentunya membuat ummat enggan berziarah guna melaksanakan sunatullah.
Belum lagi segudang masalah di TPU. Mulai dari banyaknya pungutan, pengemis yang berkeliaran, hingga kepastian makam tidak akan digusur. Sebab, tanah makam di TPU adalah milik pemerintah yang tidak menutup kemungkinan akan diubah peruntukannya.
Hal itulah yang memacu pengembang untuk membuat taman pemakaman yang lebih layak dan nyaman untuk berziarah, dan selalu terawat.Permintaan terhadap tanah pemakaman yang dikelola perusahaan swasta ini menarik minat masyarakat luas. Tentu hal ini tidak lepas dari masalah kenyamanan yang jarang ditemukan di TPU, terutama kota padat penduduk.
Lalu apakah layanan penjualan tanah makam ini dibenarkan secara agama? Lalu, bagaimana agama memandang jual beli makam ini? Sebab, di dalam agama Islam, menguburkan jenazah bagi seorang muslim adalah wajib kifayah.Dimana semua ummat berhak mendapatkan pemakaman yang layak sesuai syariah. Bukan hanya masyarakat tertentu saja, masyarakat menengah bawah pun semestinya mendapatkan perlakukan serupa. advetorial