Oleh: Syamsuddin Arif
Lenyapnya kemerdekaan hukum di dunia Islam bermula di Turki pasca modernisasi (Tanzimat) pada tahun 1839 yang memberlakukan undang-undang hukum pidana dan perdagangan maritim Eropa.
Sesudah itu, Mesir dibawah Khedive Ismail mengadopsi hukum Perancis yang disebut Code Napoleon pada tahun 1868.
Di wilayah Nusantara, umat Islam di Aceh, Palembang, Jawa, Kalimantan, Sulawesi, Maluku dan sekitarnya atau dipaksa menerima sistem hukum Belanda, sementara saudara-saudara mereka di semenanjung Malaya, Sabah, Sarawak dan Brunei disuruh menerapkan hukum Inggris.
Perjuangan meraih kemerdekaan hukum memang masih panjang, khususnya bagi umat Islam yang merupakan mayoritas bangsa Indonesia. Walau pun sistem peradilan Islam (Pengadilan Agama) masih diizinkan beroperasi (melalui UU No.7/1989), akan tetapi otoritasnya masih sangat terbatas dan bahkan seringkali digugat.
Baru di tahun 1991 lewat instruksi Presiden (Inpres No.1/1991) lahir Kompilasi Hukum Islam. Di samping banyaknya kendala-kendala politik dan kultural, adanya mispersepsi di kalangan akademisi turut menghambat cita-cita tersebut.
Bibit-bibit salah paham terhadap Syariat Islam terus bersemai karena dipupuk oleh opini-opini miring para sarjana asing pengkaji Islam. Di antaranya adalah pendapat yang menga takan Syariat Islam itu sekadar wacana, karena kenyataannya tidak pernah dilaksanakan. Pendapat ini dilon tarkan Noel J Coulson.
Menurutnya, alasan utama mengapa banyak ahli fikih menolak jabatan hakim di pengadilan tinggi ialah karena mereka tahu betul bahwasanya syariat itu hanyalah adicita agama, hanya dipelajari untuk diketahui tetapi bukan untuk diterapkan sebagai sistem undang-undang.
Pandangan keliru ini jelas mengabaikan fakta sejarah umat Islam, seolah-olah orang Islam tidak pernah dan tidak mau mengamalkan syariat agamanya.
Walaupun benar bahwa tidak selamanya dan tidak sepenuhnya hukum-hukum Islam diberlakukan, hal itu tidak lantas berarti bahwa syariat Islam merupakan idealisme belaka. Semua ulama dan kaum Muslimin dari dahulu hingga sekarang sepakat hukum Allah wajib ditegakkan di muka bumi dan mengabaikannya adalah dosa.
Namun anehnya, teori yang pertama kali dilontarkan oleh Ignaz Goldziher dan dipromosikan Joseph Schacht ini justru diterima oleh sebagian tokoh di Indonesia dalam bentuk dikotomi ‘Islam normatif’ versus ‘Islam historis’.




