Sabtu 23 Aug 2014 11:58 WIB

Kemerdekaan Intelektual (3)

Kemerdekaan intelektual sekadar kebebasan berpendapat, tetapi kemandirian berpikir dan berijtihad.
Foto: Ala.org/ca
Kemerdekaan intelektual sekadar kebebasan berpendapat, tetapi kemandirian berpikir dan berijtihad.

Oleh: Syamsuddin Arif

Ketiga, ‘teori pengibulan’ yang menuding para ulama Islam pada kurun-kurun pertama Hijriah telah melakukan semacam konspirasi penipuan kepada masyarakat dengan ‘menyuapkan’ hadis-hadis palsu ke ‘mulut’ Nabi,–sebuah tuduhan keji luar biasa.

Sarjana-sarjana Barat semisal Harald Motzki, misalnya, telah memuji seorang rekan yang katanya berhasil membuktikan hal itu: “has already demonstrated with some good examples how older traditions of the Sahaba become hadith of the Prophet and the marasil become marfu‘at” (Lihat: The Origins of Islamic Jurisprudence, Leiden 2002, hlm. 297).

Kemerdekaan Hukum

Menurut sejarawan hukum Norman Anderson, pemberlakuan hukum Eropa yang notabene sekular di negara-negara Islam baru berlangsung sekitar 150 tahun terakhir.

Artinya, selama ratusan tahun sebelum itu, umat Islam di seluruh pelosok dunia menjadikan Syariat Islam sebagai sistem hukum, perundangan dan peradilan yang secara komprehensif mengatur kehidupan pribadi, sosial, ekonomi, politik dan lainnya.

Baru di kemudian hari, menyusul kedatangan bangsa-bangsa Eropa secara besar-besaran ke Asia dan Afrika, peru bahan amat drastis terjadi dimana-mana.

Satu demi satu negara-negara Muslim (tentu saja dipelopori oleh tokoh-to koh hasil didikan Belanda, Inggris atau Prancis) menggantikan hukum Islam dengan hukum kolonial sekular: “[The] Islamic law, together with the system of qadi courts which used to apply it, has now been displaced, in one Muslim coun try after another, by statutory laws of largely Western inspiration and by a system of secular courts set up to apply these new codes,” demikian tulis Ander son dalam bukunya, Law Reform in the Muslim World, London 1976, hlm. 1-2.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement