Oleh: Syamsuddin Arif
Pemberlakuan hukum Eropa yang notabene sekular di negara-negara Islam baru berlangsung sekitar 150 tahun terakhir.
Bulan ini, bangsa Indonesia memperingati deklarasi kemerdekaannya yang terjadi 69 tahun silam, pada hari Jumat, 8 Ramadhan 1364, bertepatan dengan 17 Agustus 1945.
Di Amerika Serikat (AS), orang menyebutnya the Day of Independence, yang secara harfiah berarti hari lepasnya ikatan kebergantungan, hari bermulanya kemandirian, kebebasan memilih dan menentukan nasib sendiri.
Jika AS semenjak itu bebas lepas dari penguasaan Inggris, maka Indonesia mulai hari itu menyatakan dirinya merdeka dari penguasaan Jepang dan Belanda. Namun, kemerdekaan itu umumnya dipahami orang secara politik belaka, sekadar mempunyai, kedaulatan atau pemerintahan sendiri.
Mungkin karena itulah hingga saat ini, Indonesia masih terus berjuang untuk merdeka secara ekonomi, hukum, pendidikan, dan lainnya.
Salah satu yang tak kalah pentingnya untuk kita soroti adalah sejauh mana bangsa Indonesia kini telah merdeka secara intelektual. Kemerdekaan intelektual di sini bukan sekadar kebebasan berpendapat, akan tetapi kemandirian berpikir dan berijtihad, kemampuan mengkritisi dan menolak unsur-unsur asing yang tidak sesuai dengan nilai-nilai luhur bangsa dan agama, ketidakbergantungan pada sistem pemikiran dan paradigma keilmuan asing, serta kemampuan merumuskan konsep-konsep maupun metodologi sendiri dalam setiap bidang ilmu pengetahuan.
Kemerdekaan ilmiah akal pikiran atau ‘intellectual independence’ semacam inilah yang kita harapkan menjelma di perguruan- perguruan tinggi Indonesia.




