Oleh: Syamsuddin Arif
Persepsi lain menuduh Syari‘at Islam itu sangat sewenang-wenang –“authoritarian to the last degree,” tukas Hamilton A Gibb.
Pendapat miring ini pun mirip dengan tuduhan para cendekiawan liberal yang dengan alasan sama menolak secara mentah-mentah implementasi syariat Islam di Indonesia.
Padahal, terdapat ‘seabreg’ data historis betapa luas dan luwesnya cara penetapan hukum maupun peradilan yang dipraktikkan oleh para khulafa dan fukaha selama berabad-abad, seperti kita lihat pada kumpulan fatwa.
Pandangan negatif juga disuarakan oleh Christian Snouck Hurgronje. Menurutnya, sejak kurun pertama telah terjadi perceraian antara syariah (yakni ulama yang mewakili sistem perundangan dan kehakiman) dan Negara (yakni umara atau penguasa yang menentukan sistem perpolitikan).
Masing-masing berjalan mengikut caranya sendiri. Para penguasa tak peduli apa kata ulama, sementara ulama mengecam tirani penguasa dan kerusakan masyarakatnya.
Namun jika kita teliti, tampaklah bahwa kesan negatif orientalis Belanda ini tak lebih dari sekadar generalisasi. Pernyataannya itu hanya betul untuk beberapa kasus tertentu tapi tidak terbukti dalam banyak periode dimana terjadi ‘simbiosis konstruktif’.
Lawrence Rosen mengusung opini yang tak kurang buruknya. Menurutnya, Hukum Islam itu kacau-balau, bersumber dari budaya dan adat istiadat, tidak memiliki standar rasional seperti Hukum Barat (common law Anglo-Amerika atau civil law Eropa) yang tersusun rapi lagi rasional.
Opini ini sama dengan pernyataan seorang tokoh nasional Indonesia bahwa syariat Islam itu cermin budaya Arab dan oleh karenanya implementasi syariah itu sama dengan Arabisasi yang artinya mundur ke abad ketujuh Masehi.
Dalam bukunya, Rosen mengutip ungkapan beberapa praktisi hukum di Barat yang melecehkan lembaga peradilan Islam. Ia sendiri lantas menarik kesimpulan bahwa “… in the Islamic courts of Morocco the meta-system of the law and the characteristic forms of indeterminate judgements are remarkably close to the overall culture of its people.”
Pendapat miring Rosen ini memantulkan kembali kesan orientalis klasik tentang Islam sebagai sistem masyarakat primitif berbanding pola pikir Barat modern yang jauh lebih maju dan canggih!




