Sabtu 23 Aug 2014 11:48 WIB

Kemerdekaan Intelektual (2)

Kemerdekaan intelektual sekadar kebebasan berpendapat, tetapi kemandirian berpikir dan berijtihad.
Foto: Ala.org/ca
Kemerdekaan intelektual sekadar kebebasan berpendapat, tetapi kemandirian berpikir dan berijtihad.

Oleh: Syamsuddin Arif

Studi Hukum Islam

Ambillah sebagai contoh kasus studi hukum Islam yang masih belum merdeka dari kungkungan paradigma asing.

Tidak sedikit akademisi kita di perguruan tinggi melihat hukum Islam sebagai mana sarjana-sarjana Eropa melihatnya, dan membahas seluk-beluk Syariat Islam dengan pendekatan dan kerangka teori mereka. Berikut ini beberapa contohnya.

Pertama, teori perkembangan yang dianut oleh Ignaz Goldziher. Sarjana ketimuran asal Hungaria ini menulis dengan panjang lebar bahwa hukum Islam itu mengalami perkembangan (Entwic klung) dan pemekaran (Entfal tung) dalam arti tidak langsung matang, lengkap atau tertib dari permulaan.

Menurutnya, hukum Islam mengalami proses sejarah yang panjang dan bertahap, mulai dari masa pembentukan, kelahiran, pertumbuhan, kematangan dan akhirnya keruntuhan.

Dan semua itu, katanya, terjadi akibat tuntutan zaman dan perubahan masyarakat dari masa ke masa: “... nach Massgabe des öffentlichen Bedürfnisses die gesetzliche Entwicklung des Islams gleich nach dem Tode des Propheten ihren Anfang nimmt” (Lihat: Vorlesu ngen über den Islam, edisi kedua, hlm. 32). Teori ini bagaikan ‘rukun iman’ bagi para pengkaji hukum Islam di Barat.

Kedua, ‘teori pinjaman’ yang lazim dalam penelitian sejarah. Teori ini mengandaikan bahwasanya agama–seperti halnya pengetahuan, keterampilan dan seni– adalah hasil budi-daya dan rekacipta manusia.

Ia tidak muncul dari langit biru, melainkan berasal dari pergaulan antar anggota masyarakat, puak atau bangsa tertentu dengan bangsa lainnya. Maka Islam pun beserta segala ajarannya disikapi sebagai bikinan manusia (bukan wahyu samawi).

Bertolak dari andaian ini para sarjana asing pengkaji hukum Islam berjibaku mencari-cari apa yang mereka sangka atau percaya sebagai asal-usul (origins), sumber, atau anasir luar (foreign elements) yang diduga mempunyai pengaruh terhadap ajaran-ajaran Islam. Biasanya akan diklaim bahwa sebagian besar ajaran Islam mengenai akidah dan ibadah diambil dari doktrin dan tradisi agama Yahudi ataupun Kristen.

Demikian dikatakan CS Hur gronje, AJ Wensinck, Carl H Becker, Joseph Schacht, Rudolf Macuch, Georges Vajda, Lazarus-Yafeh, Uri Rubin, dan lain-lain.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement