Sabtu 19 Jul 2014 17:22 WIB

Zakat untuk Palestina, Bolehkah? (1)

Zakat (ilustrasi)
Foto: Republika/Tahta Aidilla
Zakat (ilustrasi)

Oleh: Hafidz Muftisany

Sebaiknya yang disalurkan ke Palestina adalah infak.

Palestina sedang berduka. Zionis Israel membombardir wilayah yang disebut penjara terbesar di dunia itu. Ratusan korban berjatuhan. Rumah dan masjid hancur lebur. Penderitaan warga Gaza yang sudah terisolasi semakin bertambah.

Umat Islam di dunia pun tersentak. Kutukan, doa, donasi, hingga memberangkatkan relawan ke Palestina dilakoni. Semangat untuk membantu meringankan beban saudara seiman di Palestina tumbuh di mana-mana, termasuk Indonesia. Terlebih, saat ini bulan Ramadhan menyapa. Amal untuk membantu semakin berlimpah.

Tak jarang banyak yang mengirimkan kewajiban zakatnya untuk disalurkan ke bumi yang diwakafkan Umar bin Khattab RA itu. Lalu muncul pertanyaan, bolehkan donasi yang disalurkan ke Palestina adalah dana zakat?

Ketua Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) KH Prof Didin Hafiduddin menjelaskan secara hukum sah saja menyalurkan zakat ke Palestina. Namun, alangkah baiknya, menurut Didin, yang disalurkan ke Palestina adalah dana infak bukan dana zakat.

Dana zakat, terang Didin, pada prinsipnya sesuai dengan hadis riwayat Bukhari dan Muslim diambil dari orang kaya di sebuah daerah dan disalurkan ke orang miskin di daerah tersebut.

Terlebih dana zakat jumlahnya kecil, hanya 2,5 persen dari harta. Sementara, dana untuk hal-hal darurat, seperti membantu Palestina, dibutuhkan dalam jumlah besar. Dana tak terbatas tersebut bisa diambilkan dari infak.

Lebih lanjut Didin menerangkan zakat seharunya digunakan kemakmuran dan bersifat jangka panjang. Kecuali zakat fitrah yang bersifat konsumtif. Zakat harus digunakan untuk menyejahterakan masyarakat dan pemberdayaan dalam bidang ekonomi, kesehatan, dan pendidikan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement