Sabtu 01 Dec 2012 15:55 WIB

Bolehkah Bekerja Saat Shalat Jumat? (3-habis)

Rep: Nashih Nashrullah/ Red: Chairul Akhmad
Sejumlah pedagang menggelar dagangannya usai Shalat Jumat di halaman Masjid Cut Mutiah, Jakarta Pusat (ilustrasi).
Foto: Republika/Prayogi
Sejumlah pedagang menggelar dagangannya usai Shalat Jumat di halaman Masjid Cut Mutiah, Jakarta Pusat (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, Lalu, apa sajakah faktor diperboleh kannya meninggalkan shalat Jumat?

Syekh Abu al-Mundzir as-Saidi menjelaskan dalam bukunya berjudul “Al-Jumah Adab wa Ahkam; Dirasah Fiqhiyyah Muqaranah”.

Sejumlah perkara yang termasuk uzur menurut perspektif syariat, yaitu sakit parah. Ini sesuai dengan hadis riwayat Thariq bin Syihab.

Selain itu, tunanetra yang berdomisili jauh dari masjid dan tidak mungkin bepergian lantaran ketiadaan penunjuk jalan. Jika ia mendapati pengarah jalan, menurut mayoritas mazhab, ia wajib shalat Jumat.

Sedangkan, Mazhab Hanafi berpendapat, ada atau tidak penunjuk jalan, ia tidak wajib Jumat. Orang lanjut usia dan jompo di anggap pula sebagai uzur jika ia tidak mampu ke masjid. Jika mampu, entah ada kendaraan atau faktor lainnya, maka ia wajib shalat Jumat.

Faktor cuaca merupakan uzur selanjutnya. Kondisi cuaca yang buruk dan adanya bencana, seperti puting beliung, angin topan, dan badai, bisa menggugurkan kewajiban shalat Jumat.

Ini sesuai dengan hadis riwayat Bukhari dari Ibnu Abbas. Termasuk, yang bisa membatalkan keharusan shalat Jumat adalah bepergian.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement