Rabu 31 Oct 2012 14:28 WIB

Pidana Mati bagi Produsen Narkotika (3-habis)

Rep: Heri Ruslan/ Red: Chairul Akhmad
Narkotika (Ilustrasi)
Foto: Corbis
Narkotika (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, Dalam fatwa itu, para ulama mendesak kepada pemerintah agar segera mewujudkan undang-undang tentang penggunaan dan penyalahgunaan ekstasi dan zat-zat sejenis lainnya, serta pemberatan hukuman terhadap pelanggarnya.

Sebab, ekstasi  dan zat-zat sejenisnya dapat merusak kehidupan umat manusia.

Penerapan pidana mati terhadap produsen dan pemasok narkotika dan psikotropika juga mendapat dukungan dari para ulama Nahdlatul Ulama (NU). 

Dalam Muktamar NU ke-31 di Solo, Jawa Tengah  pada akhir 2004, para ulama NU telah membahas masalah hukuman mati bagi produsen dan pemasok narkotika.

Dalam fatwanya, ulama NU bersepakat untuk membolehkan penerapan pidana mati bagi produsen dan pemasok narkotika dan psikotropika. Alasannya, mereka dipandang telah menimbulkan kerusakan yang besar terhadap masyarakat. 

Para ulama NU mendukung hukuman mati bagi produsen dan sindikat pengedar narkotika dan psikotropika dengan berlandaskan pada Alquran surah al-Maidah ayat 33.

Allah SWT berfirman, ''Sesungguhnya pembalasan terhadap orang-orang yang memerangi Allah dan Rasul-Nya dan membuat kerusakan di muka bumi, hanyalah mereka dibunuh atau disalib, atau dipotong tangan dan kaki mereka dengan bertimbal balik, atau dibuang dari negeri (tempat kediamannya). Yang demikian itu (sebagai) suatu penghinaan untuk mereka di dunia, dan di akhirat mereka beroleh siksaan yang besar.''

Ulama NU juga berpegang pada aqwal (perkataan) ulama-ulama dalam “Al-Fiqh al-Islamy wa Adillatuhu”, bahwa pelaku kriminal dan negatifnya tidak bisa dicegah kecuali dengan jalan hukuman mati, maka hukuman mati harus dijatuhkan kepadanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement