Rabu 31 Oct 2012 14:02 WIB

Pidana Mati bagi Produsen Narkotika (1)

Rep: Heri Ruslan/ Red: Chairul Akhmad
Bandar narkoba yang ditangkap polisi beserta barang bukti.
Foto: Antara/Septianda Perdana
Bandar narkoba yang ditangkap polisi beserta barang bukti.

REPUBLIKA.CO.ID, Peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika di Tanah Air amat mengkhawatirkan.

Berdasarkan data Badan Narkotika Nasional (BNN), sepanjang 2009 lalu, jumlah kasus penyalahgunaan narkotika yang berhasil diungkap mencapai 28.382 kasus. 

Terdiri dari Narkotika sejumlah 9.661 kasus, psikotropika 8.698 kasus, dan bahan berbahaya 10.023 kasus.

Tingginya peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika di Indonesia, dibuktikan dengan masih banyaknya warga negara Indonesia maupun asing yang ditangkap.

Pada 2009 silam, tercatat sebanyak 35.299 orang harus mendekam di balik jeruji besi karena tersangkut dalam kasus peredaran dan penyalahgunaan narkotika.

Peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika perlahan namun pasti akan menghancurkan nasib generasi muda.

Karena itu, dalam  pasal 118 ayat 2 Undang-Undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, para pelaku yang terbukti  memproduksi, mengimpor, mengekspor, atau menyalurkan Narkotika Golongan II sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beratnya melebihi 5 (lima) gram diancam hukuman mati.

Pidana mati bagi pengedar dan produsen narkoba memang mengundang kontroversi. Ada kalangan yang mendukung dan ada pula yang menolak hukuman mati bagi produsen dan pengedar narkotika kelas kakap. 

Sedikitnya, 39 pengedar narkotika kelas kakap yang telah divonis hukuman mati. Namun, hingga kini pelaksanaan eksekusinya masih belum semuanya dilakukan.

Lalu bagaimana hukum Islam memandang vonis mati bagi produsen dan bandar barang haram itu? 

Majelis Ulama Indonesia (MUI) pada 10 Februari 1976 telah menetapkan  fatwa haram terhadap peredaran dan penyalahgunaan narkotika. Para ulama berpendapat bahwa mengedarkan dan menyalahgunakan narkotika dan semacamnya akan membawa kemudharatan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement