Sabtu 20 Oct 2012 20:36 WIB

Hukum Jual Beli Kulit Hewan Kurban (2-habis)

Rep: Nashih Nashrullah/ Red: Chairul Akhmad
Seorang pekerja memeriksa kondisi kulit hewan qurban, yang dijual di Jl Nyamplungan kawasan Ampel, Surabaya.
Foto: Antara/Eric Ireng
Seorang pekerja memeriksa kondisi kulit hewan qurban, yang dijual di Jl Nyamplungan kawasan Ampel, Surabaya.

REPUBLIKA.CO.ID, Sedangkan, pandangan yang terakhir menyebut, jual-beli kulit kurban tidak jadi masalah bila materi yang diperoleh kelak dari penjualan, diniatkan untuk bersedekah atau amal kebaikan lainnya.

Pendapat ini disuarakan oleh Ibnu Umar, Mazhab Hanafi, dan salah satu riwayat Hanbali.

Ibnu al-Qayyim dalam “Tuhfat al-Maudud bi Ahkam al-Maulud”, mengatakan, kulit, bulu, dan kepala boleh diperjual-belikan untuk kepentingan sedekah.

Ini seperti yang pernah dilakukan oleh Ibnu Umar. Ia pernah menjual kulit sapi dan bersedekah dengan hasil penjualan itu.

Suatu ketika, Ishaq bin Manshur pernah bertanya kepada Abu Abdullah, “Apa yang harus dilakukan untuk kulit hewan kurban?”

Ia menjawab, “Kulit tersebut hendaknya dimanfaatkan dan disulap menjadi barang yang berguna atau bisa juga dijual, lalu hasilnya disedekahkan.” Ia mengutip contoh Ibnu Umar.

Syekh Khalid mengatakan, atas dasar ini, ia melihat tidak masalah bila lembaga zakat atau instansi yang sejenis mengambil alih dan mengelola penjualannya agar kemu dian disedekahkan. Langkah seperti ini, ia nilai sebagai gagasan yang bermanfaat.

Hal itu mengingat, sebagian besar masyarakat tidak membutuhkan kulit. Menjual kulit dan bersedekah dengan uang dari penjualan tersebut untuk menyokong aktivitas social, seperti membantu fakir miskin, tentu akan lebih bermanfaat.

Jika kurban tersebut dipercayakan oleh pekurban untuk dikelola sebuah masjid, lalu bolehkah kulit itu di manfaatkan sendiri demi keperluan masjid, seperti untuk beduk atau kebutuhan lainnya?

Syekh Khalid menjawab, hal itu diperbolehkan. Ini sebagai bentuk dari wakaf si pekurban bagi masjid. Pihak masjid juga diperbolehkan menjual kulit itu, lalu hasilnya dimanfaatkan untuk pendanaan operasional masjid.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement