Jumat 12 Oct 2012 12:39 WIB

Tak Melapor, Penyelenggara Haji Khusus Bisa Kena Sanksi

Rep: Heri Ruslan/ Red: Dewi Mardiani
Jamaah haji sedang menuju ke Masjidil Haram
Foto: Heri Ruslan/Republika
Jamaah haji sedang menuju ke Masjidil Haram

REPUBLIKA.CO.ID, MAKKAH -- Hingga kini, sudah 5.792 jamaah haji khusus yang tiba di Tanah Suci, Makkah. Menurut Kepala Seksi Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK), Matyuri Casdui Salamun, tercatat sudah ada 53 travel haji yang memberangkatkan jamaahnya melalui 70 kali penerbangan.

Namun, kata dia, belum semua travel yang datang ke Tanah Suci melapor ke kantor Misi Haji Indonesia daerah kerja Makkah. ''Sesuai aturan, semua PIHK harus langsung melapor kepada pemerintah begitu tiba di Tanah Suci,'' kata dia. PIHK yang tak melaporkan keberadaannya, tutur dia, bisa dijatuhi sanksi.

Pihaknya juga berharap agar seluruh PIHK memenuhi seluruh kontrak yang telah dibuat dengan jamaah. Matyuri menegaskan, Kementerian Agama akan mengawasi secara ketat pelayanan PIHK terhadap jamaahnya. Selain fasilitas, kata dia, PIHK juga harus memperhatikan ibadah para jamaahnya.

''Jamaah yang merasa dirugikan dengan pelayanan PIHK bisa melaporkannya kepada pemerintah,'' kata Matyuri. Tahun ini, pemerintah mengerahkan lima petugas untuk mengawasi kinerja sewmua biro travel haji selama di Makkah.

PIHK yang melanggar aturan dan kesepakatan dengan jamaah, kata dia, bisa dikenai sanksi. Kalau pelanggarannya berat, sanksinya bisa berupa pencabutan izin.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement